Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Partai Golkar Bisa Dijerat Pidana Korporasi pada Kasus PLTU Riau-1

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menerangkan Partai Golkar bisa saja dijerat dengan pidana korporasi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Sebut Partai Golkar Bisa Dijerat Pidana Korporasi pada Kasus PLTU Riau-1
Tribunnews/JEPRIMA
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat menggelar Konferensi Pers Terkait Operasi Tangkap Tangan Anggota DPR Eni Maulani Saragih di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018). KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai 500 juta dan dokumen. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menyatakan Partai Golkar Bisa dijerat dengan pidana korporasi di kasus dugaan suap kesepakatan kerjasama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menerangkan Partai Golkar bisa saja dijerat dengan pidana korporasi.

"Itu bisa," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku uang suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 mengalir ke Partai Golkar.

Baca: Ditanya soal Pemeriksaan KPK dalam Kasus PLTU Riau-1, Ini Reaksi Dirut Pertamina

Eni mengakui aliran dana suap proyek PLTU Riau-1, sebagian dari Rp 2 miliar untuk pembiayaan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar pada 2017.

Basaria berujar, KPK tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat Partai Golkar di kasus ini.

Tapi, KPK masih belum mengantongi kecukupan bukti untuk menjerat Partai Golkar.

Berita Rekomendasi

"Kalau itu, bisa kita buktikan itu bisa, tapi sampai sekarang belum. Sampai sekarang belum ada pembuktian itu dipakai atau tidak. Itu masih dalam pengembangan," kata Basaria.

Eni Saragih ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memerima imbalan Rp 4,8 miliar dari Johannes B. Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, yang juga tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

Suap itu, diduga untuk memuluskan proses penandatanganan pembangkit listrik di Riau.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 13 orang pada 13 Juli 2018 lalu di beberapa tempat di Jakarta.

Dalam OTT itu, KPK menyita Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan tanda terima uang.

KPK menduga uang Rp500 juta adalah bagian dari imbalan komitmen sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Bekas Menteri Sosial Idrus Marham juga menjadi tersangka kasus ini.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, membantah tudingan soal aliran dana suap proyek PLTU Riau-1 dari tersangka Eni untuk Munaslub Golkar.

Airlangga mengaku telah mengonfirmasi dugaan aliran dana tersebut kepada Organizing Committee Munaslub Partai Golkar 2017, Agus Gumiwang Kartasasmita dan Ketua Penyelenggara, Nurdin Halid.

Keduanya mengaku tidak mendapatkan aliran dana dari Eni Saragih yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Penyelenggara Munaslub Partai Golkar 2017.

"Kemudian yang lain terhadap dana ke Partai Golkar, dari hasil informasi dan pernyataan Ketua OC Pak Agus Gumiwang mengatakan tidak ada dan ketua panitia penyelenggara tidak ada, bendahara Golkar tidak ada," ujar Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jln Anggrek Neli, Jakarta Barat, Senin (27/8/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas