Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahas PKPU, Komisi II Apresiasi Sikap Kooperatif KPU dan Bawaslu

Komisi II DPR RI bersama pemerintah antusias mengikuti pembahasan ini.

Editor: Content Writer
zoom-in Bahas PKPU, Komisi II Apresiasi Sikap Kooperatif KPU dan Bawaslu
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron 

Komisi II DPR RI mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pimpinan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam pembahasan Peraturan KPU secara maraton sejak minggu lalu.

Meskipun sifatnya hanya konsultasi aktif, Komisi II DPR RI bersama pemerintah antusias mengikuti pembahasan ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa hari ini sudah memasuki tahap akhir pembahasan PKPU.




Setelah kemarin tiga hari berturut-turut membahas mengenai pemungutan dan penghitungan rekapitulasi penghitungan akhir.

“Sebagian besar sudah disepakati dan sebagian lagi ada yang masih pending untuk dibahas di kemudian hari,” terang Herman saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Otda Kemendagri, KPU dan Bawaslu  di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (03/9/2018).

Kepada Parlementaria, mantan pimpinan Komisi VII DPR RI ini menyampaikan salah satu agenda rapat pembahasan PKPU adalah membahas mengenai kampanye dan laporan dana kampanye.

Ia menganggap hal ini tidak krusial, karena merupakan revisi terhadap PKPU sebelumnya.

BERITA TERKAIT

Terkait mengenai interpretasi  pelaksanaan kampanye, KPU diharapkan untuk melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi agar bisa dipahami oleh seluruh penyelenggara pemilu baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. 

Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwasanya ada revisi tentang citra diri sebelum masa kampanye. Disepakati bahwa sebelum masuk masa kampanye, calon legislatif (caleg) boleh menayangkan citra diri. Dengan syarat tanda partai dan nomor urut tidak boleh ditayangkan bersamaan.

“Dan itu tidak perlu diperdebatkan lagi. Yang tidak boleh adalah apabila tanda partai dan nomor urut dipasang secara bersamaan. Kalau salah satunya saja, itu tidak dinyatakan melanggar aturan diluar masa kampanye,” tambah Herman.

Terkait dengan persoalan dana kampanye dan sistem pelaporan, Pimpinan Komisi II DPR RI menginginkan adanya rasionalitas. Harus ada kejelasan tentang waktu pelaporan dana kampanye,

“Apakah sejak partai tersebut disahkan sebagai peserta pemilu, atau nanti sejak tanggal 23 September 2018 saat dinyatakan sebagai awal masa kampanye,” tanya Herman.

Ia mendorong KPU, jangan sampai nantinya membuat peraturan yang tidak jelas, lantas kemudian mengukurnya dari masa-masa yang tidak jelas juga. Sehingga rasionalitas terhadap dana kampanye ini juga tidak terukur.

Bila ukurannya hanya pada tingkat kepatuhan saja, berarti sah-sah saja bila ada yang melaporkan dana kampanye yang sangat besar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas