KPK Terima 14 Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games 2018
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 laporan dari pejabat negara berkaitan gratifikasi tiket Asian Games 2018.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 laporan dari pejabat negara berkaitan gratifikasi tiket Asian Games 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan 13 pejabat negara melaporkan gratifikasi tiket Asian Games yang belum dipakai.
Sementara satu laporan yang mendapat dua tiket sudah dipergunakan.
"Jadi ada 13 laporan penerimaan tiket yang tidak digunakan. Satu laporan penerimaan, itu dua tiket yang telah digunakan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Baca: Inasgoc Jelaskan Penempatan Boks Tiket Asian Games 2018 yang Renggut Jalur Tunanetra
Febri enggan menjelaskan identitas atau nama pejabat negara yang melaporkan atau pemberi gratifikasi tiket Asian Games tersebut.
Febri menyampaikan jabatan bagi para pejabat yang mendapatkan gratifikasi tiket, dari berbagai unsur seperti Direktorat Jenderal, Direktur, dan Kepala Sub Direktorat di Institusi Pemerintah.
"Ada pula Sekretaris serta account representative di Direktorat Jenderal Pajak," kata FebriFebri.