KPK Periksa Mantan Kepala Dinas PU Terkait Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
"Ada enam saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka ES. Mereka ada dari unsur PNS, swasta, maupun pihak bank,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap kepada Bupati Labuhanbatu terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018 terus bergulir di KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rabu (5/9/2018) penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi.
Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dari Effendy Syahputra (ES), pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).
Baca: Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas Diserang Orang Gangguan Jiwa di Bekasi
"Ada enam saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka ES. Mereka ada dari unsur PNS, swasta, maupun pihak bank," kata Febri.
Keenam saksi itu di antaranya Hendra Syahputra Kasie Pelayanann Nasabah Bank Sumut Cabang Rantauprapat, Adi Saragih seorang sopir, Hasan Heri Raambe mantan Kadis PU Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.
Baca: Ekspor Mobil Toyota Capai 1 Juta Unit, Jokowi Berniat Temui Bos Toyota di Jepang
Saksi selanjutnya, Junaidi (Edi) swasta, Malikuswari, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) II Pekerjaan Konstruksi Bidang Kebinamargaan Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Labuhanbatu TA 2018, dan Khairul Paakhri Siregar, Plt Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Umar Ritonga selaku pihak swasta dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi.
Baca: 41 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka, Gerindra Prihatin Ada Bedol Desa Kasus Korupsi
Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendi melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Pangonal sekitar Rp 3 miliar.
Sebelumnya sekitar Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar, tapi tidak berhasil dicairkan.
Uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.