Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Wali Kota Depok Minta Polisi Tunda Periksa Dirinya

Iim menjelaskan, Nur Mahmudi sakit karena jatuh dan kepalanya terbentur saat bermain voli di kompleks rumahnya, Griya Tugu Asri, Depok

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mantan Wali Kota Depok Minta Polisi Tunda Periksa Dirinya
Tribun Jakarta/Bima Putra
Kediaman mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim, meminta pihak kepolisian menunda pemeriksaan kliennya.

Nurmahmudi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran APBD Proyek Pelebaran Jalan Nangka 2015 Saat mendatangai Mapolresta Depok, Kamis (6/9/2018) pagi.

Baca: Teka-teki lubang kecil di pesawat ruang angkasa Soyuz yang merapat ke ISS

Iim mengatakan bahwa kliennya itu sedang sakit. Sehingga, dia tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.

“Kami datang ke sini untuk meminta pihak kepolisian menunda pemeriksaan Pak Nur karena beliau sedang sakit dan harus periksa lagi ke dokter,” kata Iim Abdul Halim di Mapolresta Depok, Jalan Margonda, Depok.

Menurut Iim, Nur mahmudi dirujuk untuk menjalani pemeriksaan di RSCM pada 10 September 2018. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan penundaan pemeriksaan Nur Mahmudi sampai pekan depan.

Iim menjelaskan, Nur Mahmudi sakit karena jatuh dan kepalanya terbentur saat bermain voli di kompleks rumahnya, Griya Tugu Asri, Depok, pada 18 Agustus 2018.

“Pada saat main voli itu dia terbentur dengan temannya. Kemudian dia terjatuh ke belakang, dan mengakibatkan luka lebam besar di bagian wajah dan kepala belakang. Kalau dilihat secara fisik, dia berjalan agak terpincang-pincang,” kata Iim.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan keterangan Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto terjerat kasus penyelewengan pengadaan tanah Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada 2015.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit, Nur Mahmudi Ajukan Penundaan Pemeriksaan", 
Penulis : Cynthia Lova

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas