Komnas HAM Minta 7 September Sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia
Diketahui, hari ini pada 14 tahun lalu, tepatnya 7 September 2004, penegak HAM terbaik milik Indonesia, Munir Said Thalib tewas dibunuh.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komnas HAM meminta Presiden Jokowi untuk menetapkan tanggal 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia.
Diketahui, hari ini pada 14 tahun lalu, tepatnya 7 September 2004, penegak HAM terbaik milik Indonesia, Munir Said Thalib tewas dibunuh.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, yang ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).
"Ada baiknya memang Pak Jokowi memikirkan pelindungan HAM, salah satu bentuk simbolisasinya adalah menjadikan 7 September sebagai hari pelindungan pembela HAM di Indonesia," kata Choirul.
Hal itu ujar Choirul sebaiknya dilakukan untuk menunjukan komitmen pemerintah dalam kasus aktivis HAM itu dan menjadi pelajaran bagi semua pihak, di mana pembunuhan terhadap Munir menjadi ancaman bagi penegak HAM lainnya.
"Paling tidak itulah komitmen paling rendah dalam konteks kasus Munir, sehingga apa yang dialami oleh cak Munir tidak pernah dialami oleh kita semua sampai kapanpun di negeri ini," tuturnya.
Diketahui dari berbagai sumber, pria yang kerap disapa Cak Munir itu meninggal dunia dalam perjalanan menuju Belanda, negara tujuannya bersekolah selanjutnya.
Dia tutup usia dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta menuju Amsterdam, yang sempat transit di Singapura. Dia tewas karena diracun.