Gerakan #2019GantiPresiden Ditolak, Komnas HAM: Tidak Ada Laporan Tidak Ditindaklanjuti
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan sampai saat ini belum menerima laporan atau pengaduan terkait ge
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan sampai saat ini belum menerima laporan atau pengaduan terkait gerakan #2019gantipresidenyang ditolak deklarasinya.
Komnas HAM akan menelurusi peristiwa tersebut untuk mengetahui apakah ada unsur pelanggaran HAM terhadap peristiwa yang sempat viral tersebut.
Baca: Shinta Bachir Segera Menikah, Sosok Calon Suami Jadi Perbincangan, Ternyata Seorang Pejabat
"Sebenarnya kami sudah menunggu sekarang ini beberapa pihak yang merasa haknya dikurangi ya sudah datang kemari buat pengaduan, kalau dia tidak buat pengaduan ke kemari, ya kami enggak bisa monitoring," kata Taufan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).
Ia menuturkan setelah ada laporan terkait penolakan deklarasi tersebut, tim dari Komnas HAM akan melakukan monitoring dan kajian.
Sebelumnya Komnas HAM mengeluarkan pernyataan, bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengekspresikan dan tidak bisa dibatasi sembarangan, sewenang-wenang.
Diketahui, penolakan aksi gerakan #2019gantipresiden terjadi di Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu.
Hal itu telah terjadi untuk kedua kali, dimana sebelumnya terjadi di Batam.
Baca: Berawal Saling Bersenggolan Kendaraan, Dua Wanita Ini Cek Cok Hingga Berujung Penganiayaan
Sebelumnya, penolakan terhadap deklarasi tersebut juga menimpa Ahmad Dhani yang akan hadir dalam aksi gerakan di Surabaya.(*)