Pemkab Bireuen Larang Minum Kopi Bersama Bukan Muhrim, Komnas HAM Kaget
Pemerintah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, mengeluarkan edaran terkait standardisasi pelaksanaan syariat Islam untuk warung kopi, kafe, dan restoran
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, mengeluarkan edaran terkait standardisasi pelaksanaan syariat Islam untuk warung kopi, kafe, dan restoran tertanggal 30 Agustus 2018.
Edaran yang ditandatangani Bupati Bireuen Saifannur ini berisi 14 poin.
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka 19 September 2018, Berikut Tahapan Pendaftaran, Jangan Lupa!
Poin no 13 disebutkan bahwa tidak mengizinkan pelanggan perempuan dan laki-laki makan dan minum pada satu meja, kecuali ditemani oleh muhrimnya masing-masing.
Menanggapi aturan tersebut, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku kaget.
"Kita kaget mendengar kok ada ide seperti itu," kata Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).
Baca: Hilda Dinyatakan Sah Menikah dengan Kriss Hatta, Billy Syahputra: Kebenaran Tak Bisa Dikalahkan
Ahmad menyebut, seharusnya aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah harus sesuai dengan standar norma.
Sehingga, tidak menimbulkan pro kontra terutama terkait hak asasi manusia (ham).
"kita juga akan dekati Bireun janganlah membuat aturan yang kemudian mengabaikan kaidah-kaidah asas keadilan, HAM, semacam itu," terang Ahmad.
Lebih jauh, meski saat ini kasus aturan larangan perempuan dan laki-laki makan dan minum pada satu meja sedang ditangani Komnas Perempuan.
Ahmad berencana mendatangi Kabupaten Bireuen guna meminta penjelasan terkait aturan yang dibuat itu.
Baca: Tas Hermes dengan Paling Mahal Di Indonesia Bukan Milik Syahrini, Tapi Punya Aisyahrani
"Sekarang lagi ditangani oleh Komnas Perempuan, kita akan mempertanyakan makanya kita juga ingin datang ke Aceh," kata Ahmad.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Jufliwan menegaskan bahwa imbauan yang dikeluarkan tersebut adalah berupa tata laksana yang harus dilakukan oleh warga sesuai dengan aturan syariat Islam.
"Ini bukan aturan, melainkan imbauan dan ini merupakan sosialisasi kepada masyarakat bahwa kita selaku Muslim berkomitmen melaksanakan syariat Islam dalam praktik kehidupan sehari-hari," ujar Jufliwan.(*)