Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bus yang Nyemplung Jurang di Cikidang Sukabumi Tak Lakukan Uji KIR Sejak 2 Tahun Lalu

Tersangka dalam perkara ini tidak hanya pengemudi. Operator juga harus bertanggung jawab terkait tidak dilakukannya uji KIR.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bus yang Nyemplung Jurang di Cikidang Sukabumi Tak Lakukan Uji KIR Sejak 2 Tahun Lalu
KOMPAS.COM/BUDIYANTO
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, bus medium yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Kampung Bantarselang, Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, tidak melakukan pengujian kendaraan atau KIR sejak 2016. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, bus medium yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Kampung Bantarselang, Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, tidak melakukan pengujian kendaraan atau KIR sejak 2016.

Kondisi mini bus bernomor polisi B 7025 SAG milik perusahaan Indonesia Indah Wisata itu diketahui dari hasil sementara analisis penyebab kecelakaan yang telah dilaksanakan sejak Sabtu (8/9/2018) kemarin.

"Sudah sejak 2016 tidak melakukan uji berkala kendaraan," ungkap Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Kemenhub Budi Setiyadi kepada wartawan di sela peninjauan tempat kejadian perkara (TKP), Minggu (9/9/2018) siang.

Intinya, lanjut dia, minibus yang mengalami kecelakaan ini sudah empat kali tidak melakukan uji kendaraan sehingga dampaknya tidak terjamin aspek keselamatan.

"Kendaraan ini tidak laik jalan," ujar dia. Atas peristiwa ini, Polres Sukabumi membentuk tim khusus penyelidikan dan penyidikan.

Baca: Nasi Basi Itu Ternyata Jadi Firasat Buruk Tergulingnya Bus Rombongan Sang Adik ke Jurang di Cikidang

Baca: Wanita Penyandang Masalah Sosial Melahirkan di Kolong Tol: Suaminya Malah Diduga Kabur

Baca: Nyetir dengan Mata Terkantuk-kantuk, MPV Ini Nyaris Nyebur ke Kali Irigasi di Bekasi

Tersangka dalam perkara ini tidak hanya pengemudi. Operator juga harus bertanggung jawab terkait tidak dilakukannya uji KIR.

 "Tidak uji berkala selama dua tahun apakah kesengajaan atau kelalaian bisa ada sanksi," katanya.

BERITA TERKAIT

Kecelakaan tunggal yang terjadi pada Sabtu (8/9/2018) pukul 12.00 WIB itu mengakibatkan 21 penumpang meninggal dunia dan 17 penumpang mengalami cedera.

Satu penumpang selamat, tetapi menolak ketika dibantu warga. "Seharusnya bus tersebut hanya mampu berpenumpang sebanyak 32 orang. Faktanya ada 39 orang penumpang di dalam bus," kata Budi.

"Ada kelebihan penumpang sebanyak tujuh orang dan ini menunjukkan tidak ada kenyamanan dan jaminan keselamatan," pungkas dia.(Kontributor Kompas.com di Sukabumi, Budiyanto) 

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Analisis Sementara, Bus Masuk Jurang di Sukabumi Tidak KIR sejak 2016

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas