Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Tegaskan #2019PrabowoPresiden Tidak Terdaftar di Ditjen AHU

Dalam keterangannya, Senin (10/9/2018), Yasonna menegaskan bahwa ‎#2019PRABOWO PRESIDEN tidak benar terdaftar di Kemenkumham.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menkumham Tegaskan #2019PrabowoPresiden Tidak Terdaftar di Ditjen AHU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (2/7/2018). Mantan anggota Komisi II DPR itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menjelaskan soal #2019PrabowoPresiden yang kini beredar di masyarakat dan dinyatakan terdaftar di Ditjen AHU Kemenhumkam.‎

Dalam keterangannya, Senin (10/9/2018), Yasonna menegaskan bahwa ‎#2019PRABOWO PRESIDEN tidak benar terdaftar di Kemenkumham.

"Itu penyiasatan! Saya mengatakan itu penyiasatan, sebab menurut pasal 59 ayat 1 U.U. Nomor 16 tahun 2017 ttg Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 disebut dengan tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan," ungkap Yasonna.

Baca: Beredar Viral, Foto SK Menkumham Sahkan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan TAGAR2019PRABOWOPRESIDEN

Yasonna menjelaskan dalam sistim AHU online di Kemenkumham kalau ada yang memohon nama perkumpulan pakai nama Presiden, pasti sistim on line AHU Kemenkumham menolaknya.

"Sistim daring AHU pasti menolaknya. Namun, notaris yang nendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULANTAGAR2019PRABOWOPRESI DEN atau #2019PrabowoPresi den," papar Yasonna.

Masih menusut Yasonna, ‎untuk menyiasati sistim, dibuat spasi antara kata Presi dan den. Sehingga yang terdaftar adalah tagar2019PrabowoPresi spasi den (#2019PrabowoPresi den).

BERITA REKOMENDASI

" Jadi perlu saya tegaskan Kalau ada #2019PrabowoPresiden (tanpa spasi) itu penyiasatan dan melanggar undang undang," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas