Menurut Pengamat ini Tak Salah Kepala Daerah Dukung Jokowi Kiai Maruf
dibatasi 1 hari cuti di hari kerja, dan dipersilahkan untuk berkampanye di hari libur.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Dukungan para kepala daerah untuk pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Jokowi-Kiai Maruf Amin, seharusnya tak dipersalahkan.
Kalaupun hendak mengingatkan, sebaiknya cukup dengan penekanan agar aturan teknis di Peraturan KPU (PKPU) ditaati sepenuhnya.
Menurut Peneliti Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjajaran Bandung, Nanang Suryana, kepala daerah adalah jabatan politik. Posisi mereka berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dijelaskan, sebagaimana diatur dalam pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 ayat (2), kepala daerah dapat menjadi anggota tim kampanye. Syaratnya, mengajukan cuti untuk kampanye di hari kerja sebagaimana diatur dalam pasal 62 PKPU itu.
Disebut di sana, dibatasi 1 hari cuti di hari kerja, dan dipersilahkan untuk berkampanye di hari libur.
"Jadi munculnya dukungan dari beberapa gubernur dan atau kepala daerah lainnya kepada salah satu calon presiden tidak bisa disalahkan," kata Nanang, dalam pernyataanny yang diterima tribun, Selasa (11/9/2018).
Dilanjutkan Nanang, harus dipahami juga bahwa dukungan para kepala daerah kepada Jokowi adalah bagian dari upaya mereka memperkuat legitimasi di hadapan masyarakat.
Politik tumbuh dengan dukungan publik. Dan Pilpres 2019, imbuh Nanang akan menjadi magnet perhatian nasional.
"Keberpihakan kepala daerah pada salah satu calon presiden, dapat mendatangkan insentif elektoral bagi kepala daerah bersangkutan," kata Nanang.
"Terlebih, jika masyarakat di wilayahnya memiliki ikatan dengan calon yang didukung tersebut, baik karena rekam jejaknya, bukti kerjanya, dan atau yang lainnya," kata dia.
Karena itu, seharusnya dukungan dari kepala daerah kepada Jokowi bukanlah sebuah masalah.
Kalaupun hendak mengomentari, sebaiknya yang disampaikan adalah anjuran agar aturan tak dilanggar ketika menyampaikan dukungan.
"Lebih kepada bagaimana ketaatan dari masing-masing kepala daerah tersebut untuk tidak melanggar PKPU yang telah diterbitkan seperti penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye," kata Nanang.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan kepala daerah tidak diperkenankan menunjukkan sikap sebagai pejabat publik dengan mendukung pasangan capres-cawapres.