Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Suap Hakim PN Medan

"Ke-7 saksi akan diperiksa untuk TS (Tamin Sukardi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Suap Hakim PN Medan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara vonis korupsi lahan eks Hak Guna usaha (HGU) PTPN 2 dengan terdakwa Tamin Sukardi‎.

"Ketujuh saksi akan diperiksa untuk TS (Tamin Sukardi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Baca: Terlibat Cinta Lokasi, Hyuna dan EDawn Pentagon Resmi Dikeluarkan dari Cube Entertainment

Mereka yang diperiksa, ujar Febri, adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo; Panitera Pengganti PN Medan, Oloan Sirait; dan Staf Hakim Merry Purba, Winda Amboru Br Gultom.

Kemudian ada PNS Hakim Tipikor PN Medan, Sontan Marauke Sinaga; karyawan PT Erni Putra Terari, Sudarni Br Samosir dan Iwan; serta seorang pengacara bernama Farida.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka.

Mereka yakni Hakim Merry Purba, panitera pengganti PN Medan Helpandi, terdakwa Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin Sukardi, Hadi.

Berita Rekomendasi

Oleh penyidik, Merry dan Helpandi diduga menerima suap dari Tamin dan Hadi untuk mempengaruhi putusan majelis hakim di vonis Tamin.

Total uang suap yang diberikan 280 ribu SGD‎.

Dalam perkara Tamin, Merry merupakan anggota majelis hakim.

Sedangkan keduanya, Wahyu Prasetyo, Wakil Ketua PN Medan yang sempat diamankan KPK namun akhirnya dilepaskan dan berstatus saksi.

Di Putusan yang dibacakan pada Senin (27/8/2018), Merry menyatakan dissenting opinion.

Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas