Bayar Uang Pengganti 7,3 Juta Dollar AS, Novanto Jual Rumah Pemberian Orang Tuanya di Jatiwaringin
Setya Novanto, menjual sejumlah aset tanah, rumah dan menggunakan dana tabungan untuk membayar 7,3 juta dollar AS uang pengganti kerugian negara.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koruptor kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto, menjual sejumlah aset tanah, rumah dan menggunakan dana tabungan untuk membayar 7,3 juta dollar AS uang pengganti kerugian negara sebagaimana putusan pengadilan atas kasusnya.
"Setya Novanto melalui penasihat hukumnya akan membayar kembali uang pengganti dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di suatu bank," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, kemarin.
Febri menjelaskan, sebelumnya Novanto telah menyerahkan dana Rp 5 miliar saat kasusnya masih di proses penyidikan.
Selanjutnya, dia membayarkan cicilan 100 ribu dollar AS dan tambahan Rp 1.116.624.197. Untuk tambahan Rp 1,1 miliar berasal pemindahbukuan dari rekening Novanto.
Dengan begitu, Novanto telah membayarkan uang pengganti atas kasusnya sebesar lebih kurang Rp 7,6 miliar.
Rinciannya, penyerahan awal sebesar Rp 5 miliar, ditambah 100 ribu dollar AS atau sekitar Rp 1.483.500.000 (kurs Rp 14.835 per dollar AS) ditambah Rp 1.116.624.197. Totalnya sebesar Rp 7.600.124.197.
Saat ini, KPK masih menunggu eksekusi penjualan rumah milik Novanto. Terakhir Setya telah membayar Rp 1,1 miliar pada Kamis kemarin.
"Sejauh ini, Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti," tuturnya.
Seorang sumber Tribun yang juga merupakan orang dekat Novanto mengungkapkan, salah satu aset yang dijual adalah rumah pemberian dari orang tua Novanto yang terletak di kawasan Jatiwaringin, Bekasi.
Baca: Pertama Kali Kasus Pelanggaran Minpaku Jepang yang Dihuni Turis Indonesia dan China di Kyoto
Rumah yang berukuran sekitar 300 meter persegi dan 270 meter persegi itu akan dijual melalui KPK dengan harga yang belum disebutkan.
Rumah itu merupakan pemberian dari orangtua Novanto.
"Ya itu rumah orangtuanya dulu. Dikasih tahun 2005 ke dia. Itu salah satu yang dijual ke KPK, karena tidak pernah dipakai juga," ungkapnya kepada Tribun.
Tidak hanya rumah berlantai dua di Bekasi itu, Novanto juga menjual aset rumah yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, untuk menutupi kekurangan pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS.
Selain itu, Novanto juga memindahkan dananya yang disimpan tabungan Bank CIMB Niaga dan Bank Mandiri.
Sementara, empat rumah Novanto yang berada di kawasan Pondok Indah yang ditaksir seharga Rp 81 miliar, tidak akan dijual karena merupakan aset bersama istri pertamanya.
Begitu juga dengan rumah gabungan yang sering dipakainya di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, yang ditaksir seharga Rp 200 miliar.
"Enggak lah. Di Pondok Indah itu tidak akan dijual. Soalnya, itu kan aset sama istri pertama. Di jalan Wijaya juga sepertinya tidak. Itu keluarga Pak Nov semuanya masih tinggal di situ," ungkapnya.
Ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Novanto membenarkan dirinya menjual rumah demi bisa melunasi uang pengganti ke KPK.
"Bener pokoknya kita berusaha maksimal mungkin untuk bisa bantu KPK," kata Novanto saat menunggu persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Novanto memilih diam saat ditanya lebih lanjut rumah yang hendak dijualnya mengingat mantan orang nomor satu DPR dan Partai Golkar itu mempunyai banyak rumah dan aset lainnya.
Baca: Roy Suryo Diminta SBY Selesaikan Kasus Barang-barang Milik Kemenpora dalam Waktu 7 Hari
Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya tidak begitu paham mana saja rumah yang diserahkan ke KPK. Pasalnya, daftar aset ditulis sendiri oleh Novanto untuk diberikan kepada KPK.
"Saya enggak hapal betul. Memang benar ada rumah dan tanah yang dijual. Kemarin itu dia berikan daftarnya saja. Detailnya belum dilihat," katanya saat dihubungi.
Kendati demikian, dia mengatakan total sudah hampir Rp 12 miliar dari aset Novanto yang diberikan kepada KPK. Serta, masih akan terus menjual aset yang 'Marketable' sebagai pemenuhan perintah pengadilan.
"Masih, masih akan terus berlanjut. Kita akan pilah-pilah lagi mana yang marketable. Sejauh ini masih rumah, tanah sama saham sih," jelasnya.
Namun, dia juga meminta kepada KPK untuk menentukan kurs dollar Amerika Serikat yang harus dibayarkan Novanto.
Alasannya, kurs dollar AS saat kejadian pidana berlangsung dan putusan pengadilan diucapkan adalah berbeda.
"Nah iya, itu juga kami masih tidak tahu. Kurs yang mana yang mau dipakai. 7,3 juta dollar AS tahun 2012, jelas berbeda dengan 2018," ujarnya.
Pada April 2018 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya memvonis Setya Novanto terbukti bersalah atas kasus korupsi proyek e-KTP.
Majelis hakim menghukum Novanto dengan 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pengadilan juga mengganjar Novanto dengan hukuman membayar uang pengganti sebanyak 7,3 juta dollar AS.
Selain itu, hak politiknya dicabut untuk 5 tahun setelah Novanto selesai menjalani masa hukuman.
Saat ini, Novanto tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (tribun network/amriyono/coz)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.