Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem : Mahkamah Agung Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Perludem menyatakan dengan adanya putusan Mahkamah Agung terkait diperbolehkannya eks.napi korupsi maju menjadi caleg

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perludem : Mahkamah Agung Tak Dukung Pemberantasan Korupsi
Tribunnews.com/Rina Ayu
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perludem menyatakan dengan adanya putusan Mahkamah Agung terkait diperbolehkannya eks.napi korupsi maju menjadi caleg, menandakan institusi hukum tersebut tak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Keputusan Mahkamah Agung terus terang kami merasa terkejut dan sekaligus juga ya kecewa ya, karena terus terang sebelumnya kami punya harapan yang kuat bahwa MA akan menunjukan progresivitasnya terkait dengan pengujian PKPU tersebut," kata Titi di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018).

Padahal jika tak dikabulkan, Titi mengatakan MA memiliki semangat yang sama dengan KPU untuk menciptakan pemilu yang tak hanya bersih dalam penyelenggarannya namun juga menghadirkan calon-calon yang bersih dan terbaik.

"Tetapi ya tentu kita menyayangkan MA nampaknya tidak secara utuh melihat maksud yang dikandung KPU di dalam 2 peraturan KPU yang kemudian dibatalkan pasalnya oleh MA," ungkap perempuan berhijab ini.

Untuk itu, sebagai benteng terakhir, KPU sebagai penyelenggara KPU dapat mempertimbangkan usulan Presiden Jokowi untuk menandai surat suara bagi eks.napi korupsi.

"Memastikan KPU mengikuti saran Presiden Jokowi untuk memberi tanda pada para mantan napi korupsi. Sehingga pemilih kita tidak sampai salah pilih karna mereka tidak tahu. Nah soal tanda ini mulai bisa dipikirkan. Misalnya, dengan membuka riwayat hidup," jelas Titi.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas