Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Belum Terima Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan dari KPU

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Mochammad Afifudin, mengungkapkan belum menerima daftar pemilih tetap hasil perbaikan Pemilu 2019 dari KPU.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bawaslu Belum Terima Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan dari KPU
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019. TRIBUNNEWS.COM/GLERY LAZUARDI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Mochammad Afifudin, mengungkapkan belum menerima daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 dari KPU RI.

Menurut Afifudin, belum adanya data itu membuat Bawaslu RI tidak dapat melakukan pengawasan apakah yang dilakukan KPU RI beserta jajaran sudah sesuai prosedur.

"Kami belum menerima data pasca perbaikan. Dari Bawaslu belum menerima data by name by address. Kami belum memegang lampiran by name by address pasca penetapan bersama," kata Afifudin, di Kantor KPU RI, Minggu (16/9/2018).

Dalam hal ini, dia bukannya tidak mempercayai KPU RI. Dia mempercayai proses pencermatan dan penyempurnaan data sudah dilakukan bersama antara KPU, Bawaslu, dan partai politik hingga ke tingkat kabupaten/kota.

Baca: Habib Rizieq Shihab Berikan Arahan Setelah Pakta Integritas Ijtima Ulama II Ditandatangani Prabowo

Dia menegaskan, KPU RI mempunyai kewenangan untuk melakukan penginputan data. Namun Bawaslu RI membutuhkan data untuk memastikan tidak ada masalah teknis.

"Kami ingin memastikan tidak ada urusan kesalahan input, temuan di daerah penginputan ketika dihapus muncul lagi dan lain-lain," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Dia menyarankan, agar proses pencermatan dan penyempurnaan data dilakukan secara bertahap. Dia meminta perdebatan data untuk diakhiri, apabila tidak maka tidak akan selesai.

"Ini kesepamahan menjaga proses. Penyempurnaan bisa berjalan sampai kapan kita sepakati. Tidak selesai kalau berdebat soal jumlah," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas