JPPR Minta Warga Cek Sendiri Apakah Sudah Terdaftar di DPT
"Karena yang kita ketahui bersama hasil pencermatan dari DPT berdasarkan masukan dari banyak pihak seperti, Bawaslu Parpol dan pihak terkait."
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)menghimbau kepada pemilih juga turut bersama-sama mengecek apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Dan pemilih juga turut memeriksa apakah elemen data identitas diri dalam DPT sudah juga sesuai," ujar Kornas JPPR, Sunanto kepada Tribunnews.com, Minggu (16/9/2018).
Baca: Doa Ardi Idrus untuk Persiter Ternate
Karena hingga kini JPPR terus melakukan pemantuan terhadap perubahan daftar pemilih tetap yang telah di tetap pada tanggal 6 September 2018 yang awal berjumlah 185.732.093.
Lalu pada hasil rekapitulasi yang JPPR pantau pada hari ini, Minggu (16/9/2018), KPU menyebutkan bahwa total Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menjadi berjumlah 185.084.629, atau terjadi penurunan DPTHP berjumlah 647.464.
Untuk itu pula JPPR menilai perlu adanya penjelasan terkait penurunan jumlah DPTHP oleh KPU.
"Karena yang kita ketahui bersama hasil pencermatan dari DPT berdasarkan masukan dari banyak pihak seperti, Bawaslu Parpol dan pihak terkait," jelasnya.
Penjelasan ini dibutuhkan agar publik mengetahui dasar dari penurunan angka DPT, menurutnya.
"Dari hasil pemantauan JPPR sebelumnya begitu banyaknya data kegandaan pemilih, pada sisi lain keterlibatan pihak terkait yang mempunyai fungsi dalam menjaga hak pilih salah satunya adanya pemerintah yang dalam hal ini Dukcapil," ucapnya.
Dan kata dia,Dukcapil harus memberikan tanggapan.
Lebih lanjut sesuai dengan pasal 218 ayat 1 UU No 7 tahun 2018 menyebutkan data pemilih didalam Sidalih harus terintegrasi dengan sistem infromasi data kependudukan.
Fator apa yang menyebabkan data ganda begitu banyak, kekeliruan siapakah ini?
Dia menjelaskan KPU juga diamanatkan untuk melakukan pemeliharan dan pemutakhiran dengan sidalih yang diatur dalam pasla 218 ayat 2.
Sehinggah untuk memastikan data pemilih hasil perbaikan bersifat konperhensif, maka perlu adanya kepastian dari KPU bahwa perubahan data pemilih yang berjumalah 647.464 juga sudah berubah di Sidalih.
Selain itu JPPR menilai penurunan jumlah DPTHP hanya mencakup kategori kegandaan saja. Lalu bagaimana dengan pemilih yang MS tapi belum terdaftar?
"Apakah kategori pemilih MS sudah masuk dalam jumlah DPTHP yang berjumlah 185.084.629, yang itu ko jumlahnya malah turun," ucapnya.
Untuk itu pula menurut dua, seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap menjaga hak pilih harus berhati-hati dalam melakukan koreksi terkait daftar pemilih ini, ada pasal pidana 512 UU No 7 Tahun 2018 yang menunggu bagi siapa saja yang merugikan hak pilih warga negara Indonesia.
"Peran dalam menjaga hak pilih menjadi tanggung jawab seluruh pihak, mari kita terus mendukung dan memantau agar drama daftar pemilih ini segera selesai diperbaiki, mengingat tahapan penetapan daftar calon tetap, kampanye dan dana kampanye sudah didepan mata," pesannya. (*)