Ada Kode A dan B di Suap Ketok Palu DPRD Jambi
Menyoal pembagian uang, terdapat istilah kode A dan B untuk masing-masing fraksi di DPRD Jambi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Senin (17/9/2018) menjalani sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang yang menghadirkan delapan saksi ini, diantaranya anggota DPRD Jambi, Popriyanto, Ismed Kahar, M Juber dan Mayloeddin. Saksi Wahyudi, PNS PUPR Jambi mengaku telah mencatat pembagian uang ketok palu untuk DPRD Jambi.
Menyoal pembagian uang, terdapat istilah kode A dan B untuk masing-masing fraksi di DPRD Jambi. Jaksa KPK meminta Wahyudi menjelaskan kode tersebut.
Awalnya jaksa mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wahyudi yang mencatat uang ketok palu untuk 9 fraksi partai di DPRD Jambi.
"Di BAP anda, ada 9 yaitu Demokrat 8a+1, Golkar 7a+1, Restorasi Nurani 7b, PKB 6a, PDIP 6b+1, Gerindra 5a+1, PPP 4b, PAN 4a, Bindang Keadilan 3b+1*, disebut A sama dengan 30 dan B sama dengan 20. Bisa terangkan kode A dan B? ," kata jaksa.
Wahyudi menjelaskan kode A dibagikan oleh Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi, Saifudin dan dirinya yang membagikan kode B. Itu sesuai dengan kesepakatan Arfan selaku Plt Kadis PUPR Jambi dengan Saifudin.
"Jadi kode A dan B, A harus didistribusikan Saifudin dan B, kami yang bagikan. Itu kesepakatan Pak Arfan dan Saifudin. Kode B artinya 20 orang kali 100 juta," ungkap Wahyudi.
Kembali jaksa mencecar soal kode plus 1 dalam catatan Wahyudi. Menurut Wahyudi, kode itu terdapat makna unsur anggota dan pimpinan.
"Demokrat 8a+1 artinya 8 anggota yang distribusi dan unsur satu pimpinan yang bagikan Pak Saifudin," ucap Wahyudi.
Lanjut soal jumlah anggota DPRD Jambi, Wahyudi menambahkan yang hafal jumlah anggota adalah Saifudin, bukan dirinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.