Empat Pelaku Penyebar Video Hoaks Demo Kisruh di MK Ditangkap Polisi
Tiga pelaku tersebut, dikatakan Albertus, menggunakan akun Facebook yang berbeda dari nama asli.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tiga pelaku penyebar video hoaks demo kisruh di Mahkamah Agung diamankan Penyidik Direktorat Tim Siber Bareskrim Polri.
Hal tersebut menyusul berita penangkapan satu tersangka atas nama Syuhada Al Syuhada Al Aqse atau SSA.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengonfirmasi hal tersebut.
"Pelaku diamankan atas nama Gun Gun Gunawan, Muhammad Yusuf, dan Nugrasius," ujar Albertus seperti diterima dalam keterangan resminya, Senin (17/9/2018).
Tiga pelaku tersebut, dikatakan Albertus, menggunakan akun Facebook yang berbeda dari nama asli.
"Gun Gun Gunawan menggunakan akun Facebook, Wawan Gunawan, Muhammad Yusuf menggunakan akun bernama DOI, dan Nugrasius ST atas nama akun Nugra Ze," katanya.
Sementara itu, Albertus mengatakan, untuk tersangka Syuhada Al Syuhada Al Aqse, menggunakan akun Facebook, Syuhada Al Aqse.
Total keempat pelaku tersebut ditangkap karena mengunggah konten bohong dengan tagar #MahasiswaBergerak tentang simulasi penanganan demo di Gedung MK, tetapi direkayasa seolah-olah baru saja terjadi.
"Dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Albertus.
Sebelumnya, polisi menangkap menangkap pelaku penyebar berita hoaks kerusuhan aksi mahasiswa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta beberapa saat lalu.
Polisi menangkap tersangka SA alias Suhada Al Syuhada Al Aqse di Jalan Muara II RT.005/005, Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Menurut Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, penangkapan dilakukan setelah penyidik gabungan Cyber PMJ telah mengantongi dua alat bukti terkait perbuatan tindak pidana tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.