Menguak Lapas Sukamiskin, Ukuran Kamar Tahanan Berbeda-beda, Ada Syarat untuk Dapat Kamar Besar
Adapun penempatan warga binaan di masing-masing kamar ini dengan sistem satu kamar satu orang, baik tipe kecil, sedang, maupun besar.
Editor: Aji Bramastra
Alasan Novanto ada di kamar sedang, besar dimungkinkan karena berdasarkan lama pidana.
Satu Sel Diisi 2
Kepala Kantor Wilayah Jabar Kementrian Hukum dan HAM, Ibnu Chuldun akan memberikan sejumlah usulan terkait penggunaan kamar besar milik Novanto.
Dia mendorong Kalapas Sukamiskin mengusulkan pola penempatan warga binaan dengan mempertimbangkan kelayakan kamar hunian dari aspek kesehatan sanitasi, ventilasi, pencahayaan, dan kelayakan standar hak asasi manusia (HAM).
Untuk kamar besar, bila memungkinkan, ia mengusulkan bisa dihuni dua sampai tiga orang.
Di Lapas Sukamiskin sebenarnya juga mash banyak kamar tak layak sesuai regulasi, alias terlalu sempit.
Menurut Ibnu, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tentang Pola Bangunan Pelaksana Teknis, dinyatakan, standar luas kamar hunian pada lembaga pemasyarakatan dan tahanan minimal 5,4 meter persegi.
"Maka, jika mengacu peraturan tersebut, saat ini kami akan membuat satu usulan dan mendorong Kalapas Sukamiskin, agar mengusulkan kepada Dirjen Pas melalui Kanwil, ada sekitar 463 kamar hunian yang tidak sesuai dengan standar ruang dari 5,4 meter persegi," ujarnya.
"Kalau mengacu pada peraturan tersebut, sisanya 93 kamar hunian sudah memenuhi standar perluasannya," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sel Setya Novanto Lebih Besar dari Napi Lain, Ini Kata Kakanwil Jabar".