Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang e-KTP, Jaksa Hadirkan Eks Terdakwa hingga Mantan Anggota DPR RI

Sebelum diambil keterangannya, para saksi ini lebih dulu diambil sumpah sesuai dengan agama masing-masing.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang e-KTP, Jaksa Hadirkan Eks Terdakwa hingga Mantan Anggota DPR RI
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP, Selasa (18/9/2018), di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan belasan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP, Selasa (18/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Para saksi yang dihadirkan ini terdiri dari beragam unsur.

Mereka adalah pihak swasta, mantan anggota DPR RI, hingga para mantan terdakwa di kasus ini yaitu Setya Novanto dan Anang Sugiana.

Saksi-saksi tersebut yakni Melyana Jap, Foe Sew Hai, Johannes Richard Tanjaya, Isnu Edhi Wijaya, Jimmy Iskandar alias Bobby, Setya Novanto, Sugiarto, Anang Sugiana.

Baca: Istri Setya Novanto Datangi KPK Bicarakan Uang Pengganti Kasus E-KTP

Saksi lainnya yakni Jafar Hafsah, Chandra Erry, Wong Oey Philip Wijaya, dan Sujono yang merupakan saksi di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebelum diambil keterangannya, para saksi ini lebih dulu diambil sumpah sesuai dengan agama masing-masing.

Lanjut disepakati, pembagian saksi dibagi menjadi dua. Sesi pertama empat saksi dan sesi kedua, delapan saksi.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Irvanto yang juga mantan Direktur PT Muarakabi Sejahtera didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung.

Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP untuk sejumlah pihak.

Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.

Atas perbuatannya, Anang dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas