Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Vonis hakim ini, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/9/2018).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Abdul Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani.
Baca: Megawati Cerita Soal Cucunya untuk Mengetahui Kesukaan Kaum Milenial
Selain itu, hakim juga sepakat dengan tuntutan jaksa sebelumnya untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim turut memperhatikan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, sopan dalam persidangan, menyesali perbuatan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Baca: Ditolak MA, Kemenhub Siapkan Rancangan Regulasi Baru untuk Taksi Online
Vonis hakim ini, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap dari proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai.
Sementara untuk pencabutan hak politik, jaksameminta agar majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah Abdul Latif selesai menjalani masa hukumannya.
Oleh majelis hakim, Abdul Latif dinilai terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai.
Baca: Dikabarkan Berselingkuh dari Putri Diana, Pangeran Charles: Tidak Ada Kebenaran dalam Spekulasi Itu
Suap berasal dari Direktur Utama PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono selaku pemenang lelang proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai.
Suap diberikan melalui Ketua Kadin Kab Hulu Sungai Tengahn Fauzan Rifani dengan memberikan dua lembar bilet giro yang dicairkan dalam dua tahap.
Abdul Latif diancam pidana Pasal 12b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.