KPUD Rejang Lebong Apresiasi Langkah NasDem Coret Mantan Napi
Kami sudah melayangkan surat pencoretan dan komunikasi intensif ke KPUD Rejang Lebong.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik terkait dengan mantan narapidana koruptor menjadi caleg masih terus berlangsung.
Keputusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg tidak mengakhiri perdebatan di tengah masyarakat.
Partai NasDem yang sebelumnya mencantumkan dua mantan napi korupsi sebagai caleg DPRD II Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, memilih mencoret kedua caleg tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat pencoretan dan komunikasi intensif ke KPUD Rejang Lebong. Ketua KPUD Rejang Lebong Drs. Restu Windows mengapresiasi langkah NasDem ini dan sudah bersurat ke KPUD Provinsi Bengkulu," kata Ketua DPP NasDem Bidang Media dan Komunikasi Punlik Willy Aditya, Jumat (21/9/2018).
Willy Aditya melanjutkan bahwa NasDem sudah juga menghubungi KPU RI agar segera mengeluarkan keputusan untuk mencoret dua caleg NasDem tersebut.
Langkah ini merupakan keputusan DPP Partai NasDem bersama DPW, DPD dan dua caleg tersebut.
“NasDem berharap KPU langsung membuat keputusan untuk mencoret kedua caleg tersebut, dalam hal ini NasDem mengikuti PKPU yang dibuat KPU. Langkah NasDem ini merupakan bagian dari komitmen dan standar moral terhadap publik. Di NasDem baru menjadi tersangka saja sudah harus mundur atau dipecat," kata Willy.
Willy mengatakan, perdebatan soal boleh tidaknya mantan koruptor menjadi caleg, akan menjadi proses pematangan Demokrasi Indonesia ke depannya.