Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggap Kasusnya Belum Tuntas, Insiator Bank Century Kumpul

Kelimanya berkumpul di lantai 3 gedung Nusantara tiga, tempat berkantornya Ketua DPR.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggap Kasusnya Belum Tuntas, Insiator Bank Century Kumpul
kompas
skandal century 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 5 dari 9 inisiator pansus angket bank Century berkumpul untuk membahas kelanjutan kasus tersebut. Mereka diantaranya Bambang Soesatyo ( Bamsoet) , Maruarar Sirait, Andi Rahmat, dan Lily Wahid.

Kelimanya berkumpul di lantai 3 gedung Nusantara tiga, tempat berkantornya Ketua DPR.

Bamsoet mengatakan bahwa kehadiran para inisiator Bank Century untuk menyampaikan rasa keprihatinan karena belum rampungnya kasus tersebut.

"Sudah hampir 10 tahun kasus ini terus menggantung kehadiran kawan-kawan di sini menyatakan prihatin kasus ini hingga saat ini belum tuntas," katanya.

Belum rampungnya kasus tersebut menurut Bamsoet menyebabkan sejumlah orang tersandera, salah satunya Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY).

"Kami prihatin kalau Tidak tuntas yang tersandera orang-orangnya yang diduga terlibat di sana. Antara lain adalah Pak SBY disinggung soal Demokrat. Ini tidak boleh dibiarkan makanya kita mendorong agar ini dituntaskan," katanya.

Oleh karena itu para inisiator bank century tersebut menurut Bamsoet mendorong agar para penegak hukum menuntaskan kasus tersebut. Apalagi menurutnya sekarang ini sudah memasuki tahun politik, sehingga berpotensi untuk dijadikan komoditas politik.

Berita Rekomendasi

"Century ini segera dituntaskan oleh KPK. Jadi kawan-kawan tim 9, desak ini dituntaskan supaya tidak ada lagi kasus-kasus yang menggantung," tuturnya.

Menurut Bamsoet tim 9 menilai langkah hukum kasus bank century belum tuntas. Ia mengatakan kasus bailout Bank Century yang ditaksir merugikan negara sebesar7,4triliun tersebut tidak hanya berhenti pada Budi Mulya saja.

"Harapan kami percayakan kepada KPK tuntaskan ini agar tidak berhenti pada Budi Mulya karena ada sejumlah nama yang ketika itu direkomendasikan dan dalam fakta-fakta yang ada dalam sidang angket Century itu diduga kuat dan bahkan sudah ada sejumlah nama dalam proses hukum tahap awal di KPK itu terkait pasal 55 sejumlah nama turut serta. Dari situlah seharusnya kasus ini bisa mulai berjalan kembali," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas