Pemerintah Mulai Kaji Penggunaan Sistem Anti-Lock Braking System Untuk Kendaraan
"ABS itu bermanfaat dalam mengurangi kecelakaan dan tadi dibahas bener gak ABS tidak berfungsi kalau jalannya rusak,"
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tingginya angka kecelakaan di Indonesia membuat pemerintah mengkaji sejumlah cara termasuk penggunaan rem anti terkunci atau anti-lock braking system (ABS) untuk peningkatan keselamatan kualitas kendaraan.
Untuk kajian penggunaan sistem ABS tersebut Kemenhub membahasnya bersama dengan Badan Perencanan Pembangunan Nasional (Bappenas), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNT), Asosiasi Kendaraan Motor Indonesia (Gaikindo), hingga penyuplai komponen otomotif, Bosch yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Baca: Sri Mulyani Optimis Defisit Transaksi Berjalan Bisa Turun Pada Akhir Tahun 2018
Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal menyebutkan pembahasan penggunaan ABS ini juga disarankan oleh pihak-pihak terkait karena banyak negara lain yang mewajibkan penggunaan ABS.
Sehingga dalam FGD dibahas mengenai cara kerja ABS dan apakah cocok digunakan di Indonesia terutama adanya isu ABS tidak berfungsi di jalan yang rusak.
Baca: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Lantik Hendri Paruhuman Lubis
"ABS itu bermanfaat dalam mengurangi kecelakaan dan tadi dibahas bener gak ABS tidak berfungsi kalau jalannya rusak, tadi jawabannya ternyata masih berfungsi di jalan yang rusak," ujar Risal saat ditemui usai FGD, Senin (24/9/2018).
Tidak hanya hari ini, nantinya akan dilakukan diskusi lanjutan dengan melibatkan banyak pihak terkait yang diharapkan kesimpulannya dapat ditemukan dalam waktu dekat.
Baca: Baru Tiga Bulan Keluar Dari Penjara, Suheri Kembali Jadi Pengedar Sabu
"Semakin cepat semakin baik karena ini udah banyak kecelakaan doain dalam waktu singkat," papar Risal.
Jika kesimpulannya nanti sistem ABS harus diterapkan di kendaraan maka akan dimasukkan kedalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
"Kalau memang ini mumpuni terhadap kecelakaan akan kita terapkan yang penting adalah alat ini mumpuni," kata Risal.