Bupati Bener Meriah Didakwa Beri Suap Rp 1,050 Miliar untuk Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf
Terdakwa meminta agar kontraktor dari Bener Meriah yang diusulkan terdakwa dapat mengerjakan pembangunan yang bersumber dari Dana
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi didakwa memberikan suap Rp 1.050 miliar ke Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Baca: Kisah Pak Eko Terjadi di Jatim, Gara-gara Sering Diolok-olok Seger Bangun Tembok Tutupi Rumah Siti
Menurut jaksa KPK, suap diberikan agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan terdakwa.
Terdakwa meminta agar kontraktor dari Bener Meriah yang diusulkan terdakwa dapat mengerjakan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018 di Kab Bener meriah.
"14 Februari 2018 bertempat di pendopo rumah dinas Gubernur Aceh, terdakwa menemui Irwandi Yusuf menyampaikan keinginan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun 2018 Kab Bener meriah dikerjakan oleh rekanan terdakwa," ucap jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan, Kamis (27/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Usai pertemuan terdakwa menemui Hendri Yuzal, Staf Khusus Gubernur Aceh meminta koordinasi dengan Muyassir, ajudan terdakwa terkait program pembangunan dari DOKA agar dikerjakan para kontraktor di Kab Bener meriah.
Lanjut Hendri Yuzal meminta Muyassir mengirimkan daftar proyek pembangunan di Kab Bener Meriah yang telah dipilih terdakwa untuk dikerjakan kontraktor dari Kab Bener Meriah.
Pembangunan itu meliputi pembangunan jalan segmen 1 Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang senilai Rp 21,6 miliar, pembangunan jalan segmen 2 Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang senilai Rp 20 miliar dan pembangunan jalan SP Krueng Gekeuh-Bandara Rembele senilai 15 miliar.
Selanjutnya untuk urusan pengaturan paket DOKA tahun 2018, termasuk lelang dikoordinasikan dengan Teuku Saiful Bahri yang merupakan salah satu tim sukses Pilkada Gubernur Aceh Tahun 2017.
"Atas hal tersebut, terdakwa menyetujui memberikan komitmen fee 10 persen dari nilai pagu setiap proyek kepada Irwandi Yusuf. Untuk teknis pengurusan dan penyerahan komitmen fee diserahkan Muyassir, dari pihak Irwandi Yusuf yang akan menerima adalah Teuku Saiful Bahri," terang jaksa Ali Fikri.
Pemberian uang kepada Irwandi Yusuf oleh Ahmadi dilakukan secara bertahap yakni Rp 120 juta, Rp 430 juta dan Rp 500 juta.
Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.