Gubernur Sumsel Mengaku Tak Masukan Program Pencegahan Korupsi dalam Rencana Kerja 100 Hari
Gubernur Sumatera Selatan terpilih, Herman Deru, mengaku tidak memasukkan program pencegahan korupsi ke dalam rencana kerja 100 hari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Selatan terpilih, Herman Deru, mengaku tidak memasukkan program pencegahan korupsi ke dalam rencana kerja 100 hari.
Namun, Herman mengaku bahwa ia menerapkan sistem pencegahan korupsi selama 5 tahun dia menjabat.
"Itu tidak bicara 100 hari. Kalau bicara satu periode 5 tahun, 5 tahun kita menjadi pengawasnya. Dua periode 10 tahun kita jadi pengawasnya," terang Herman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).
Baca: Viral Video Pasha Ungu Ikut Gotong Jenazah hingga Angkat Galon untuk Korban Tsunami dan Gempa
Menurut dia, pencegahan korupsi menjadi salah satu langkah kongkrit bagi para kepala daerah, termasuk dirinya.
Untuk mengurangi jumlah kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (ott) KPK.
"Ya jadi kita tahu bahwa ini menjadi salah satu yang wajib bagi para pemimpin untuk memberantas korupsi. Maka kita awali ini dari mencegah," kata Herman.
Usai menyambangi KPK, Herman menjelaskan, dia belum mendapatkan poin-poin terkait pertemuannya dengan lembaga antirasuah tersebut.
Baca: Satpol PP Solo Tegaskan Eksekusi Lahan HP 105 Jebres Tengah Bisa Dilakukan Kapan Saja
"Berhubung saya belum masuk ke kantor, jadi saya belum tahu saya permasalahannya apa," jelasnya.
Dia juga berterima kasih kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, karena sudah membawanya ke KPK.
"Terima kasih pada pak menteri yang sudah mengajak kami kesini, menginisiasi datang ke sini. Dan terima kasih juga para pimpinan KPK, dan deputi, banyak yang datang tadi. Memberikan banyak ilmu bagi kami, utamanya pencegahan. Ini penting bagi kami," pungkasnya.(*)