Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Pemilu: Biarlah Lembaga Sosial dan Pemerintah yang Salurkan Bantuan

Sejatinya sebagai konsesus politik dan etika politik seharusnya memang pemberhentian kampanye

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat Pemilu: Biarlah Lembaga Sosial dan Pemerintah yang Salurkan Bantuan
Kompas.com
Hotel Roa Roa yang runtuh akibat gempa Palu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto mengapresiasi imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bantuan untuk korban bencana tak boleh disertai atribut politik.

"Sejatinya sebagai konsesus politik dan etika politik seharusnya memang pemberhentian kampanye di suasana berduka ini," ujar Kornas JPPR kepada Tribunnews.com, Selasa (2/10/2018).

Sebagai konsekwensinya, menurut dia, serahkan saja lembaga sosial dan pemerintah untuk menyalurkan bantuan kepada para korban gempa dan tsunami di Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

"Biarlah lembaga sosial dan pemerintah yang menyalutkan bantuan," ucapnya.

Atau, imbuhnya, bergabung dengan lembaga sosial agar tidak muncul interpretasi negatif dan menghargai atas keprihatinan bersama atas gempa dan tsunami.

KPU kepada peserta Pemilu 2019 untuk tidak menjadikan bencana alam sebagai komoditas politik.

Imbauan itu terkait gempa dan tsunami yang melanda Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018).

Berita Rekomendasi

Komoditas politik yang dimaksud, misalnya, memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban gempa dan tsunami, tetapi disertai dengan embel-embel dan atribut politik dengan maksud kampanye terselubung.

Terkait dengan bantuan terhadap korban bencana alam, jangan dijadikan komoditas politik. Jadi dipersilahkan memberikan bantuan kemanusiaan, tetapi tanpa diembel-embeli oleh kepentingan politik tertentu," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).

Atribut kampanye itu bisa berupa alat peraga kampanye, yang berwujud bendera, foto, maupun alat peraga lain yang mengandung unsur visi, misi, dan citra diri peserta pemilu.

Namun demikian, KPU memaklumi jika peserta pemilu menggunakan alat transportasi yang berlogo dalam memberikan bantuan kemanusiaan.

Sebab, biasanya partai politik ataupun elite partai sudah lebih dulu menyertakan logo atau citra dirinya dalam alat transportasi tersebut. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas