Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Pecat Tiga Kadernya yang Dukung Prabowo-Sandi

Menurut Lodewijk pemecatan terhadap tiga kader partainya tersebut telah sesuai mekanisme.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Golkar Pecat Tiga Kadernya yang Dukung Prabowo-Sandi
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk F Paulus (tengah) di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta, Rabu (3/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Golkar memecat tiga kader partainya yang memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Mereka yang dipecat yakni Fadhly yang merupakan Caleg Golkar dari Dapil Jawa Timur V, Cupli Risman yang merupakan Caleg DPRD Dapil DKI Jakarta IV, dan Arsi Divinibun Anggota Partai Golkar.

"Rapat DPP Partai Golkar tanggal 3 Oktober 2018 yang dipimpin Ketua Umum DPP Partai Golkar, memutuskan memberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota anggota Partai Golkar dan Pencabutan NPAG (Nomor Pokok Anggota Golkar)," ujar Sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk F Paulus di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta, Rabu, (3/10/2018).

Pemecatan tersebut dilakukan karena ketiganya terbukti membangkang kebijakan partai yang telah mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi di Pemilu Presiden 2019.

Baca: Akbar Tandjung Sebut Ada Kepentingan Ratna Sarumpaet Berbohong

Ketiganya membentuk forum Caleg Golkar untuk Prabowo-sandi (Go PrabU).

"Tindakan yang dilakukan Saudara Fadhly, Cupli Risman dan Arsi Divinibun merupakan tindakan yang melawan, bertentangan dan membangkang kebijakan Partai Golkar yang secara resmi telah mendukung pencalonan Pak Joko Widodo sebagai Capres 2019," katanya.

Menurut Lodewijk pemecatan terhadap tiga kader partainya tersebut telah sesuai mekanisme.

Berita Rekomendasi

DPP telah mendapatkan pertimbangan dari AMPG, Mahkamah Partai, serta Majelis Etik Golkar.

Pemecatan telah sesuai dengan AD/ART Partai Golkar, Munaslub Partai Golkar 2017, Rapimnas 2016 dan Peraturan Organisasi Nomor P015/DPPGOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan disiplin Organisasi.

"Sejak keputusan dibuat, maka kepada mereka hak dan kewajiban sebagai Anggota Partai Golkar dicabut dan tidak lagi menggunakan atribut Partai Golkar dan mengatasnamakan partai. Jika yang bersangkutan masih mengatasnamakan dan memakai atribut Golkar, maka Partai akan menempuh jalur hukum," pungkas Lodewijk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas