Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Tidak Ada Kampanye di Daerah Bencana Tergantung Kesepakatan Peserta Pemilu

Dia menjelaskan, sikap KPU RI hanya sebatas mengimbau peserta pemilu. Jadi, dia menegaskan, tidak dapat menghentikan tahapan kampanye

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPU: Tidak Ada Kampanye di Daerah Bencana Tergantung Kesepakatan Peserta Pemilu
Phot/MG/SEPTYONAKA TRIWAHYUDI
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah dan Hadar Nafis Gumay memberikan keterangan kepada awak media mengenai terakhir pendaftaran Pemilihan Umum Pilkada di gedung KPU Jakarta, Minggu (02/08/2015). Sampai saat ini masih ada satu daerah yang belum memiliki calon. (Tribunnews.com/MG/Septyonaka Triwahyudi) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tidak dapat menghentikan penyelenggaraan kampanye di daerah terdampak bencana alam, seperti di Provinsi Sulawesi Tengah.

Namun, lembaga penyelenggara pemilu itu dapat mengimbau peserta pemilu membuat kesepakatan agar selama masa kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019 tidak digelar kampanye.

Baca: Pengamat Sarankan KPU Buat Aturan Tak Ada Atribut Politik dalam Bantuan Bencana

"Jadi, KPU tidak mungkin menghentikan kampanye itu. Tetapi, jika peserta pemilu yang lain calon capres-cawapres bersepakat di kawasan itu tidak ada kampanye, karena ada pertimbangan kemanusiaan maka kesepakatan itu berlaku," ujar Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, Selasa (2/10/2018).

Dia menjelaskan, sikap KPU RI hanya sebatas mengimbau peserta pemilu. Jadi, dia menegaskan, tidak dapat menghentikan tahapan kampanye.

Hal ini, karena ketentuan kampanye telah diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 Perubahan atas PKPU No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2019.

Menurut dia, KPU RI mengapresiasi sikap peserta pemilu yang tidak akan berkampanye di daerah bencana. Jika, kampanye dilakukan di daerah bencana, dia menilai, itu bisa mencederai rasa kemanusiaan.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, kata dia, nantinya akan sulit dibedakan antara gerakan politik atau gerakan kemanusiaan. Padahal, bantuan yang diberikan seharusnya gerakan kemanusiaan bukan gerakan politik. Adapun, kampanye jelas kegiatan politik.

Baca: Cerita Humas BNPB Sutopo Soal Tagar RaisaMeetSutopo yang Ramai Dibicarakan

"Yang akan berkampanye itu peserta pemilu. Kalau itu mereka bersepakat tidak berkampanye, ya, kami mengapresiasi. Secara moral kami memuji kesepakatan partai politik dan peserta pemilu yang lain di Sulteng tidak kampanye di daerah bencana," kata dia.

Dia berharap, peserta pemilu, seperti partai politik dan calon anggota legislatif di masing-masing tingkatan dapat mengikuti seruan moral dan komitmen pasangan calon presiden-calon wakil presiden untuk tidak melakukan kampanye di kawasan bencana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas