Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Polri Sebut Penyebar Hoaks Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

"Saya belum bisa mengatakan berapa orangnya. Semuanya terkait kasus ini tentu akan diminta keterangan," kata dia.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Polri Sebut Penyebar Hoaks Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara menunggu bagi penyebar hoaks atau pelaku yang membuat kegaduhan dengan berita tidak benar.

Hal ini merujuk kasus hoaks penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.

Baca: Ratna Sarumpaet Berbohong, Gibran Rakabuming Tanggapi Permintaan Maaf Fadli Zon hingga Rizal Ramli

Ratna sendiri telah mengakui dirinya berbohong dan menjadi penyebar hoaks terbaik di Indonesia.

"Tentang ancaman hukumannya kita bisa gunakan ancaman Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946, jabarannya kalau dia buat keonaran atau membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoax ancamannya 10 tahun," ujar Setyo, di Amos Cozy Hotel, Melawai, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

"Atau kita bisa gunakan juga dengan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi," imbuhnya.

Baca: Pernah Pimpin Pasukan Mengapa Prabowo Bisa Dikelabui Ratna Sarumpaet? Dahnil Anzar Beri Penjelasan

Kemudian, ia menyebut proses penyidikan layaknya mengumpulkan dan memainkan puzzle, dimana pihaknya saat ini berusaha mengumpulkan semua informasi dan keterangan pihak terkait dengan kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Kepolisian belum bisa menyimpulkan siapa dan ada berapa orang yang dapat menjadi tersangka.

Karena, pihaknya harus melihat peran masing-masing orang.

Baca: Sumringah Video Call dengan Raisa Andriana, Ternyata Sutopo Sempat Unfollow @Raisa6690 Karena Ini

"Saya belum bisa mengatakan berapa orangnya. Semuanya terkait kasus ini tentu akan diminta keterangan," kata dia.

Setyo hanya memastikan akan sesegera mungkin memanggil orang-orang yang terkait untuk diperiksa, termasuk Ratna Sarumpaet.

"Kita upayakan segera mungkin. Saya sudah mendengarkan penyidik PMJ, mereka komitmen akan menuntaskan, segera mengumpulkan bahan-bahan. Keterangan akan membuat gambaran lebih jelas, sehingga peran orang per orang jelas," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas