IPW: Kasus Ratna Sarumpaet Hanya Heboh di Awal dan Akan Senyap di Ujung
Neta S Pane menilai tuduhan melanggar UU ITE yang dikenakan Polda Metro Jaya kepada Ratna Sarumpaet sangat sumir.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Budi Sam Law
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berkeyakinan, kasus Ratna Sarumpaet bakal mengambang, meski ia dicekal dan sudah ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018) malam.
Neta S Pane menilai tuduhan melanggar UU ITE yang dikenakan Polda Metro Jaya kepada Ratna Sarumpaet sangat sumir.
Menurutnya, Ratna Sarumpaet tidak bisa dikenakan UU ITE, sebab yang mempublikasikan dan mengunggah foto Ratna Sarumpaet ke medsos bukan Ratna Sarumpaet.
"Selain itu, persoalan kebohongan yang diungkapkan Ratna Sarumpaet, bukan hanya Ratna Sarumpaet sendiri, namun ada pihak lain di medsos. Jadi IPW berkeyakinan, kasus Ratna Sarumpaet ini hanya heboh di awal dan akan senyap di ujungnya," duga Neta S Pane, Jumat (5/10/2018).
Baca: Ada Rekayasa Lalu Lintas di Kalimalang untuk Antisipasi Proyek Tol Becakayu
"Sama seperti kasus makar yang dituduhkan polisi ke Ratna Sarumpaet bersama sejumlah tokoh kritis beberapa waktu lalu. Heboh di awal dan senyap akhirnya," sambung Neta S Pane.
Buktinya, kata dia, hingga kini kasus makar yang melibatkan Ratna Sarumpaet dan sejumlah tokoh kritis itu tak jelas rimbanya.
"Jika polisi memang berani dan punya bukti yang kuat, kasus makar itu pasti sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diproses di pengadilan, dan bukan diambangkan seperti sekarang ini," papar Neta S Pane.