Kuasa Hukum Bakal Ajukan Ratna Sarumpaet jadi Tahanan Kota, Ini Alasannya!
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengungkapkan alasan akan diajukannya permintaan Ratna sebagai tahanan kota.
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum beberkan alasan terkait rencana pengajuan Ratna Sarumpaet jadi tahanan kota.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengungkapkan alasan akan diajukannya permintaan Ratna sebagai tahanan kota.
Status ini akan diajukan lantaran kondisi kesehatan Ratna yang sudah kurang baik.
"Semalam kami mendampingi saja dia itu pada saat dilakukan BAP ada beberapa biji obat yang dia keluarkan yang memang wajib dia harus konsumsi.
Artinya secara fisik karena umurnya sudah lanjut jadi pasti punya penyakit," ujar Insank, di Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (6/10/2018).
Baca: Prabowo Grasa-grusu Soal Ratna Sarumpaet, Begini 2 Arti Negatif Grasa-grusu Versi Goenawan Mohamad
Meski demikian, Insank enggan mengungkapkan secara gamblang ke publik penyakit apa yang sedang dialami Ratna.
"Hanya penyakitnya apa itu kurang etik lah kalau saya harus menyampaikan ke publik," lanjutnya.
Ia menilai jika status tahanan kota diterima, akan lebih mempermudah Ratna untuk bisa menjalani pengobatan ke rumah sakit.
"Dia bisa lebih gampang ke RS. Tapi kalau di rutan kan semua harus ada izin. Karena dari penahanan kota itu dari sisi kemanusiaan lah," kata dia. "Umurnya dia ini sudah sangat lanjut, sudah mendekati 70 tahun kok. Alasan-alasan itu lah yang menjadi dasar kami akan mengajukan pengalihan status penahanan," tutupnya.
Permintaan untuk tahanan kota ini akan diajukan pada Senin (8/10/2018) nanti.
Sebelumnya, Ratna ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.
Ratna telah mengaku bahwa cerita tentang penganiyaan itu hanya bohong belaka alias hoaks.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Kuasa Hukum Akan Ajukan Ratna Sebagai Tahanan Kota"