Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Layanan Satu Atap PMI Belum Banyak Terbentuk

Layanan satu atap bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) belum banyak terbentuk di kantong-kantong yang jumlah PMI-nya cukup banyak.

Editor: Content Writer

Layanan satu atap bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) belum banyak terbentuk di kantong-kantong yang jumlah PMI-nya cukup banyak.

Provinsi Bali jadi model layanan satu atap yang paling baik. Pembentukan layanan satu atap ini menjadi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang sudah disahkan setahun lalu.

“Pelayanan satu atap di beberapa negara ada yang belum terbentuk. Itu kami tekankan di setiap kantong-kantong buruh migran Indonesia,” kata Anggota Tim Pengawas (Timwas) PPMI DPR RI Andi Fauziah Pujiwatie Hatta saat usai rapat Timwas dengan pemerintah dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Ruang Pansus B DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (03/10/2018).

Beberapa kabupaten/kota di Tanah Air sudah membentuk layanan satu atap itu untuk memberi kemudahan bagi pekerja migran mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum ditempatkan di negara-negara tujuan.

Sementara layanan satu atap di negara tujuan ditempatkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) masing-masing. Dengan begi para PMI mudah mengakses perlindungan bagi dirinya.

“Dari hasil kunjungan kami ke beberapa negara, memang, banyak sekali yang harus kita benahi dan itu sudah kita tuang dalam UU PPMI. Misalnya jaminan kesehatan mereka dan jaminan keluarga mereka, terutama kami menitikberatkan pada perlindungannya. Kalau UU lama banyak bicara soal bisnis, bagaimana menghasilkan uang. Tapi, dalam UU revisi ini kami ubah semuanya. Kami fokus pada perlindungan terhadap buruh migran ini,” ungkap Ichi, panggilan akrabnya.

Yang juga jadi persoalan sejak UU ini disahkan, sambung legislator Partai Golkar tersebut, belum adanya peraturan turunan yang menyertainya.

Berita Rekomendasi

Timwas, kata Ichi, sudah mendesak pemerintah segera menerbutkan peraturan turunannya, agar UU ini bisa diimplementasikan dengan baik di kalangan para PMI.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas