Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Indonesia Akan Bagikan Hadiah Uang Rp 200 Juta Bagi Pelapor Kasus Korupsi

Sekarang, pemerintah Indonesia akan berikan hadiah uang Rp 200 juta untuk pelapor kasus korupsi! Kamu mau coba?

Penulis: Grid Network
zoom-in Pemerintah Indonesia Akan Bagikan Hadiah Uang Rp 200 Juta Bagi Pelapor Kasus Korupsi
unodc.org
Ilustrasi korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekarang, hadiah uang Rp 200 juta bisa kamu dapatkan dari pemerintah Indonesia dengan menjadi pelapor kasus korupsi lho!

Kabar pelapor kasus korupsi mendapatkan hadiah uang Rp 200 juta dari pemerintah Indonesia, muncul setelah keluar peraturan baru.

Mengutip Kompas.com, pemberian hadiah uang Rp 200 juta untuk pelapor kasus korupsi tertulis di Peraturan Pemerintah (PP) yang telah diteken oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 September 2018. 

Mengutip dari situs Kementerian Sekretariat Negara, Setneg.go.id, PP nomor 43 tahun 2018 berisi tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mengenai jumlah hadiah yang diberikan, hal ini tertulis pada PP 43/2018 pasal 17.

Ayat kedua pada pasal 17 PP tersebut berbunyi, "besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah".

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Berita Rekomendasi
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas