Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka di KPK

Thamrin Ritonga, tangan kanan Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka di KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Thamrin Ritonga, tangan kanan Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Oleh penyidik KPK, Thamrin Ritonga diduga bersama-sama dengan Pangonal menerima uang terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan baru dengan tersangka TR (Thamrin Ritonga), pihak swasta," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (9/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Ditangkap Polisi, Pelaku Pemerasan di Pasar Induk Kramatjati Mengaku Bisa Raup Rp 50 Juta Sehari

Febri menuturkan penetapan tersangka terhadap Thamrin berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 8 Oktober 2018.

Thamrin diduga menerima uang dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra, yang juga tersangka dalam kasus yang sama.

Diduga Thamrin yang merupakan orang kepercayaan Pangonal, berperan menjadi penghubung terhadap Effendy terkait permintaan dan penerimaan uang sejumlah Rp500 juta pada 17 Juli 2018.‎

Berita Rekomendasi

Thamrin juga diduga telah mengkoordinir pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, terutama pembagian proyek untuk tim sukses Pangonal.

Baca: Polisi Cecar Said Iqbal dengan 23 Pertanyaan Terkait Kasus Ratna Sarumpaet

Atas perbuatannya Thamrin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Febri melanjutkan Thamrin merupakan tersangka keempat di kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut. ‎

Sebelumnya, KPK lebih dahulu menetapkan Pangonal, Effendy, dan Umar Ritonga sebagai tersangka suap proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Pangonal dan Umar diduga sebagai penerima, sementara Effendy sebagai pemberi suap.

Baca: KPK Geledah Delapan Lokasi di Malang

Dari OTT, KPK mengamankan bukti transaksi sejumlah Rp576 juta, yang diduga merupakan bagian dari pemenuhan atas permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar. Uang itu bersumber dari proyek RSUD Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Hingga kini Umar Ritonga masih buron. KPK meminta Umar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum yang telah menjeratnya sebagai tersangka.

Bupati Pangonal bahkan meminta Umar Ritonga segera menyerahkan diri, menurutnya, KPK bukanlah lembaga yang harus ditakuti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas