Bawaslu Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan Larangan Kampanye
UU melarang kegiatan kampanye di fasiltas pemerintah, rumah ibadah dan lembaga pendidikan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, mengimbau peserta pemilu mematuhi aturan selama melakukan kampanye. Kampanye dilakukan mulai dari 23 September 2018-13 April 2019.
"UU melarang kegiatan kampanye di fasiltas pemerintah, rumah ibadah dan lembaga pendidikan. Saya berharap semua paslon menghormati rambu-rambu yang sudah diberikan," ujar Fritz, ditemui di kantor Bawaslu RI, Kamis (11/10/2018).
Apabila melanggar serta tetap kampanye di fasiltas pemerintah, rumah ibadah dan lembaga pendidikan, dia menegaskan, terdapat sanksi tegas yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk itu, dia meminta, agar peserta pemilu tidak melakukan kegiatan berunsur kampanye. Sebab, dia melihat, ada perspektif masyarakat melihat berbeda apabila ada paslon yang akan melakukan tindakan seperti itu.
"Meskipun secara formil ini bukan sebuah kampanye, tetapi secara materil orang perspektifnya berbeda ketika melihat sebuah kunjungan tersebut," kata dia.
Baca: Amien Rais Ngaku Dimuliakan Penyindik saat Diperiksa, Pakar Mikro Ekspresi Beberkan Fakta Sebenarnya
Namun, dia menegaskan, apabila tak ada kegiatan berunsur kampanye di fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah, maka tak termasuk pelanggaran.
"Saat seseorang hadir dan melakukan kunjungan biasa atau fungsi-fungsi lain yang tak berhubungan dengan kampanye, itu adalah kegiatan yang menurut kami tak melanggar karena menjadi bagian kegiatan sehari-hari yang dilaksanakan seseorang," tambahnya.
Sebelumnya, peserta pemilu 2019 harus memperhatikan aturan perundang-undangan selama masa kampanye. KPU RI menetapkan waktu kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Sementara itu, Bab VIII Pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan mengenai larangan dan sanksi.
Di dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Adapun, apabila terdapat pelanggaran, maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau
b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.