Jalani Pemeriksaan di Bawaslu, Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Lengkapi Barang Bukti
Kami ingin menyampaikan aduan kepada Bawaslu. Kami menganggap ada ketidakseriusan terhadap pemilu damai
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH. Ma’ruf Amin memenuhi undangan pemeriksaan dari Bawaslu RI, pada Kamis (11/10/2018) sekira pukul 14.00 WIB.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-KH. Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, mengatakan pihaknya menyampaikan keterangan perihal peristiwa kebohongan dan hoaks yang dilakukan aktivis, Ratna Sarumpaet.
"Kami membawa bukti-bukti yang dijadikan dasar pelaporan dan menyerahkan bukti-bukti kepada Bawaslu untuk dilakukan assessment," ujar Ade Irfan, Kamis (11/10/2018).
Dia meminta Bawaslu melakukan assessment terhadap tindakan Ratna Sarumpaet yang melakukan perbuatan bohong dan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan terjadinya kegaduhan nasional ditengah-tengah masyarakat.
Baca: Harga Nasi Ayam Singapura Versi Sandiaga Lebih Murah Ditanggapi Kubu Jokowi
Selain itu, dia meminta, Bawaslu mengingatkan pasangan calon capres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk tidak menggunakan berita hoaka sebagai bagian kampanye di masyarakat guna mendapatkan dukungan atau simpati masyarakat.
"Penyebaran berita hoaks adalah bentuk kejahatan yang merugikan orang banyak dan menimbulkan disintegrasi bangsa, padahal telah disepakati dalam kampanye damai untuk tidak menggunakan informasi hoax sebagai bagian kampanye," kata dia.
Baca: Kisah Merry Jadi Asisten Raffi Ahmad: Terima Endorse, Gaji Puluhan Juta dan Beli Mobil
Dia menegaskan kembali agar semua pihak peserta pemilu menaati kesepakatan damai yang telah ditandatangani bersama dalam deklarasi kampanye damai pemilu 2019 pada tanggal 23 September 2018 di Monas.
Di akhir kesempatan, dia mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah merespon cepat pengaduan terkait dugaan pelanggaran kampanye damai dan anti hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
Baca: Kisah Merry Jadi Asisten Raffi Ahmad: Terima Endorse, Gaji Puluhan Juta dan Beli Mobil
Sebelumnya, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendatangi kantor Bawaslu RI, pada Kamis (4/10/2018).
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Irfan Pulungan, mengatakan tujuan kedatangan meminta Bawaslu Rl mengingatkan peserta pemilu, tim kampanye dan masyarakat tidak memproduksi, menggunakan, menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian untuk mendapatkan dukungan di Pemilu 2019.
"Kami ingin menyampaikan aduan kepada Bawaslu. Kami menganggap ada ketidakseriusan terhadap pemilu damai yang disepakati dan ditandatangani di Monas," ujar Irfan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Kamis (4/10/2018).
Pernyataan itu merujuk kepada dugaan kebohongan yang disampaikan aktivis, Ratna Sarumpaet mengenai telah menjadi korban pemukulan, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal di Bandara Husein Sastranegara, pada 21 September lalu.
Pengakuan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu mengundang reaksi masyarakat dan membentuk opini di masyarakat sehingga menyudutkan Capres Nomor urut 01 Joko Widodo sebagai incumbent.
Namun, pada Rabu kemarin, Ratna mengadakan konferensi pers dengan mengakui tidak pernah dianiaya, dipukul maupun diancam oleh siapapun. Sehingga menimbulkan kontroversi serta menimbulkan kegelisahan masyarakat.