Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Bantuan untuk Pilkada Suami, Kotjo Beri Eni Rp 2 Miliar

Pemberian uang tersebut, diungkap Eni masih berkaitan dengan permintaan sebelumnya sebesar 400 ribu SGD atau Rp 4 miliar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Minta Bantuan untuk Pilkada Suami, Kotjo Beri Eni Rp 2 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (12/9/2018). Eni Maulani Saragih menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eni Maulani Saragih, anggota DPR Fraksi Golkar mengakui meminta uang ke pengusaha Kotjo untuk kebutuhan suaminya, Muhammad Al Khadziq di Pilkada Temanggung.

Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10/2018) untuk terdakwa Kotjo di kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Eni mengatakan diberi Rp 2 miliar oleh Kotjo.

"Iya waktu itu untuk keperluan Temanggung, suami saja maju jadi bupati. Kita bentuk tim dan Pak Kotjo tidak bereratan memberikan. Pak Kotjo langsung kasih Rp 2 miliar pada saya," singkat Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pemberian uang tersebut, diungkap Eni masih berkaitan dengan permintaan sebelumnya sebesar 400 ribu SGD atau Rp 4 miliar untuk keperluan Munaslub Partai Golkar.

Baca: Amien Rais Ngaku Dimuliakan Penyindik saat Diperiksa, Pakar Mikro Ekspresi Beberkan Fakta Sebenarnya

Ketika itu, Kotjo memberinya Rp 2 miliar pada November 2017 lalu dipakai Eni untuk Munaslub. Selanjutnya Rp 2 miliar lagi untuk kepentingan suaminya.‎ Selain itu, ada juga pemberian 250 juta dan Rp 500 juta sehingga totalnya Rp 4,75 miliar.

Belakangan saat diproses hukum oleh KPK, Eni beberapa kali mencicil pengembalian uang yang dipakainya ke penyidik. ‎Total Eni sudah mengembalikan uang Rp 2,25 miliar ke KPK.

Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,75 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.

Berita Rekomendasi

Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas