Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polah Anggota DPRD Malang Saat Sidang Perkara Korupsi, Mulai Alasan Sakit sampai Mendadak Gila

Sebagian anggota DPRD Kota Malang yang dicokok KPK menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya

Editor: Aji Bramastra
zoom-in Polah Anggota DPRD Malang Saat Sidang Perkara Korupsi, Mulai Alasan Sakit sampai Mendadak Gila
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPRD Kota Malang Priyatmoko Oetomo berada di ruang tunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (13/10/2017). Priyatmoko Oetomo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono terkait kasus gratifikasi pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Padahal, saat memberikan mikrofon yang digenggamnya kepada rekannya (Zainudin) ia masih bisa berbisik dan memahami apa yang disampaikan rekannya.

Berbeda halnya saat rekaman suara yang diputar jaksa berisi percakapan telepon, dengan volume keras, Priyatmoko seolah tak mendengar. 

Lalu, sekitar pukul 16.30 WIB, sidang ditunda.

Hakim, jaksa, pengacara sampai sejumlah terdakwa dan pengunjung beristirahat.

Sidang ini berlangsung lagi usai salat maghrib hingga malam hari.

Uang THR

Anggota DPRD Kota Malang lain, Mohan, Slamet, dan Zainudin mengakui adanya uang ilegal yang mereka terima.

Berita Rekomendasi

Uang itu mereka istilahkan dengan uang THR.

"Mereka mengakui uang itu diterima dan dibagikan, begitu juga bendahara PDIP kala itu, yakni Yudis Tri Yudiani," ujar Arief, Rabu (10/10/2018).

Arief menambahkan, pembagian uang kala itu terbagi dalam dua tahap, yakni Rp 115 juta dan Rp 100 juta.

"Kami mencoba untuk membuktikan dakwaan kami terkait pertemuan informal dalam pembahasan itu, walaupun agak digeser-geser sedikit dengan istilah THR, tapi konten isinya tetap sama," sambungnya.

Kata Arief, istilah THR yang dimaksud para saksi itu adalah uang pokok pikiran, sampah, dan beragam gratifikasi.

"Karena, dalam bukti-bukti sebelumnya serta percakapan yang ada, mereka semua yang kami lakukan intercept (penyadapan) itu tidak ada pembahasan THR, tapi membahas tentang uang sampah dan uang pokok pikiran, contohnya tadi ada rekaman yang kami putar terkait pimpinan DPRD, yaitu Wiwik selaku wakil ketua dan Rahayu juga sebagai wakil ketua," tandasnya.

Dari fakta persidangan, Wiwik dan Rahayu terdengar jelas meminta tambahan uang kepada Arif Wicaksono yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kota Malang.

Jaksa Arief pun menanggapi, hal itu sudah jelas bila keduanya hanya menerima dua bendel uang sampah dan uang pokok pikiran.

"Dia juga mengakui termasuk uang Rp 300 juta itu tadi," bebernya. (Surya/Praditya Fauzi)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Jaksa KPK Ungkap Hasil Penyadapan Telepon dan BBM Anggota DPRD Kota Malang

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas