Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Uang 1,5 Juta USD, Eni Saragih Juga Dijanjikan Saham

Eni menjelaskan saat itu dirinya diberitahu Setya Novanto‎ bahwa uang yang akan diberikan itu terkait dengan proyek PTLU Riau-1.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selain Uang 1,5 Juta USD, Eni Saragih Juga Dijanjikan Saham
WARTA KOTA/henry lopulalan
PEMERIKSAAN TERSANGKA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9). Eni Maulani Saragih menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10/2018) mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengaku pernah diberitahu oleh Setya Novanto, Ketua Fraksi Golkar bahwa mereka akan menerima fee 1,5 juta dollar AS dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources.

Eni menjelaskan saat itu dirinya diberitahu Setya Novanto‎ bahwa uang yang akan diberikan itu terkait dengan proyek PTLU Riau-1.

Dia menduga proyek itu dikuasai oleh Setya Novanto dan Kotjo. Meski begitu, Eni belum pernah mendengar langsung dari Kotjo soal fee tersebut.

"Saya dipanggil Pak Novanto di ruang Ketua DPR. Pak Novanto sampaikan ke saya, kami dapat 1,5 juta dollar AS sama saham," tegas Eni saat bersaksi di sidang terdakwa Kotjo.

Baca: Istri Meninggal Dunia, Indro Warkop Curahkan Isi Hati, Kehilangan Kekuatan Hingga Janjinya

Eni juga mengakui Setya Novanto lah yang memperkenalkan Eni dengan kotjo termasuk meminta agar dirinya mengawal proyek yang akan dikerjakan oleh Kotjo.

"Beliau (Novanto) adalah atasan saya. Saya ini kan petugas partai, apapun yang diperintahkan saya kerjakan," tegas Eni.

Lanjut jaksa menanyakan apakah Eni juga mendapatkan saham? Eni menjawab untuk saham tidak jadi diberikan. "Pak kotjo sempat bilang kalau saham memang tidak bisa lagi," singkat Eni.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.

Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas