Terkait Kasus Suami Inneke, KPK Periksa Dua Dokter Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua dokter lapas Klas IA.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua dokter lapas Klas IA.
Hal itu terkait kasus suap pemberian izin dan fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung. Mereka adalah dr R Beny Benardy dan dr Dewi Murni Ayu.
Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Fahmi Darmawansyah yang juga suami dari aktris Inneke Koesherawati.
“Hari ini, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah,” ujar Juru Bicara KP,K Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (11/10/2018).
KPK ingin menggali sejumlah informasi tentang tindak-tanduk Fahmi selama berada di Lapas pimpinan Wahid Husein tersebut.
Sebelumnya, Wahid Husein diduga kuat menerima sejumlah hadiah sebagai suap, saat menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018.
Suap diduga diterima Wahid terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan hal lain yang tidak seharusnya, kepada narapidana tertentu.
Baca: Driver Taksi Online asal Jakarta Mengaku Ditodong Dengan Senpi di Bandung
Suap yang diberikan Fahmi Darmawansyah, disampaikan melalui dua orang, Andri Rahmat yang juga merupakan narapidana di Lapas Sukamiskan, dan Hendry Saputra yang merupakan ajudan Wahid.
Suap yang diberikan Fahmi berbentuk uang dan dua unit mobil.
KPK sudah menyita dua unit mobil, terdiri dari Mitsubishi Triton Exceed hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar hitam.
Selain itu, ada juga uang senilai Rp 279,92 juta dan US$ 1.410.
Sebagai pihak penerima suap, Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 atau Pasal 12B.
Kemudian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi suap, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.