Besok, Sohibul Iman Bakal Diperiksa Terkait Laporan Fahri Hamzah
Sohibul bakal diperiksa terkait laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal kasus fitnah dan pencemaran nama baik.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, besok, Selasa (16/10/2018).
Sohibul bakal diperiksa terkait laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal kasus fitnah dan pencemaran nama baik.
"Iya agendanya memang besok yang kita mintai keterangan kembali oleh Krimsus, tapi nanti akan perdalam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Argo menjelaskan bahwa pada pemeriksaan kali ini, Sohibul bakal kembali berstatus sebagai saksi.
"Akan kita periksa kembali sebagai saksi," jelas Argo.
Baca: Eva: Kalau Bung Karno Masih Hidup Justru Akan Bangga Sama Jokowi
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya, karena menduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik, karena Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.
Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018.
Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.