Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lucas: Kembalinya Eddy Sindoro Merupakan Kabar Gembira

Pria yang juga pernah berprofresi sebagai pengacara itu keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekira pukul 16.02 WIB.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lucas: Kembalinya Eddy Sindoro Merupakan Kabar Gembira
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro, Lucas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan terhadap Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro, Lucas, telah usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Pria yang juga pernah berprofresi sebagai pengacara itu keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekira pukul 16.02 WIB.

Ia pun mengomentari perihal penyerahan Eddy Sindoro beberapa waktu lalu ke lembaga antirasuah tersebut.

"Beginilah, dengan kembalinya Eddy Sindoro itu, merupakan suatu kabar gembira. Nanti akan terungkap kebenaran yang sebenar-benarnya," kata Lucas, Senin (15/10/2018).

Baca: KPK Periksa Tersangka Eddy Sindoro

Lucas juga merasa tidak bersalah dalam perkara merintangi penyidikan.

Dia bersikukuh tidak pernah melanggar pasal 21.

Berita Rekomendasi

"Saya sangat yakin, saya tidak bersalah dan tidak melakukan apa yangg dituduhkan, yaitu pasal 21. Sama sekali saya tidak lakukan," tegasnya sebelum menaikki mobil tahanan KPK.

"Ini adalah suatu kekhilafan," sambung Lucas.

Lucas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu Eddy Sindoro kabur dari KPK.

Eddy Sindoro yang sedang dicari KPK sempat ditangkap otoritas Malaysia dan dideportasi ke Indonesia.

Namun begitu tiba di Indonesia, mantan Presiden Komisaris Lippo Grup itu diduga langsung dibawa pergi ke luar negeri.

Diduga, ada peran Lucas dalam membantu kabur Eddy Sindoro ke luar negeri.

Tak lama setelah pengumuman tersangka, KPK langsung menahan Lucas.

Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group.

Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Suap ini diduga terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas