Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Bupati Bekasi: Anggota KPK Sempat Gagal Hentikan Mobil Neneng

Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, baru bisa ditangkap dan digiring ke Gedung KPK pada Senin (15/10/2018) malam.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kronologi Penangkapan Bupati Bekasi: Anggota KPK Sempat Gagal Hentikan Mobil Neneng
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Neneng Hasanah Yasin menjalani pemeriksaan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait OTT di Kabupaten Bekasi yakni suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, baru bisa ditangkap dan digiring ke Gedung KPK pada Senin (15/10/2018) malam.

Padahal Neneng sudah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (14/10/2018) siang.

Namun, ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, jejak Neneng sempat tak terlacak oleh timnya.

Baca: Bupati Bekasi Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Meikarta

"Terus terang ketika tim di lapangan itu mau menangkap ini, ada 2 mobil. Dua mobil ini pergi di dua arah yang beda sehingga satu berhasil diamankan, sedangkan 1 yang BMW warna putih, saya lupa nopolnya pergi ke tempat lain," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Tim Satgas KPK sempat menghadang mobil yang ditumpangi Neneng, namun mobil tersebut berhasil lepas dari pemantauan.

"Dihadang tim kita tapi cukup gesit, sehingga yang difokuskan ke mobil dua ini karena transaksinya terjadi di jalan raya. Jadi jejaknya akhirnya tidak bisa diburu," ungkap Syarif.

Berita Rekomendasi

Diketahui, KPK baru saja menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

Laode menerangkan, suap yang diduga melibatkan aparat Pemerintahan Kabupaten Bekasi dan swasta ini terkait dengan izin proyek Meikarta seluas 774 hektare.

Meikarta merupakan bagian proyek dari grup usaha tersebut.

"Diduga Bupati Bekasi dkk menerima hadiah atau janji dari penguasa terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Diduga pemberian terkait izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare ini dibagi ke dalam tiga fase," kata Laode.

Laode mengatakan, pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari commitment fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar melalui sejumlah dinas yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

"Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas yaitu pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018," tutur Laode.

Selain Neneng, KPK berhasil mengamankan 10 orang dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan swasta.

Laode mengatakan informasi kasus ini berasal dari masyarakat sejak satu tahun lalu.

Tim penindakan KPK dalam operasi senyap itu menyita uang sekitar Rp 1 miliar dari lokasi sebagai barang bukti dan menyegel beberapa ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain itu KPK juga melakukan penyegelan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 9 orang tersangka.

Empat di antaranya diduga sebagai pemberi suap yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas