Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Dua Tersangka Kasus Peluru Nyasar Berstatus PNS di Kemenhub dan Bukan Anggota Perbakin

"I (IAW) dan R (RMY) belum jadi anggota Perbakin," ujar Nico dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Sebut Dua Tersangka Kasus Peluru Nyasar Berstatus PNS di Kemenhub dan Bukan Anggota Perbakin
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial IAW dan RMY sebagai tersangka kasus peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial IAW dan RMY sebagai tersangka kasus peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, mengatakan kedua tersangka bukan merupakan anggota Perbakin.

Keterangan Nico berbeda dengan pernyataan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang menyebut tersangka merupakan anggota Perbakin.

Baca: Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Kasus Peluru Nyasar ke Ruang Anggota DPR

"I (IAW) dan R (RMY) belum jadi anggota Perbakin," ujar Nico dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).

Berdasarkan keterangan Nico, kedua tersangka merupakan pegawai negeri sipil dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Iya Kemenhub ya dua-duanya, tapi direktorat saya belum tahu," ungkap Nico.

Baca: Imbas Insiden Peluru Nyasar, Wakil Ketua MPR Minta Lapangan Tembak Senayan Dipindah

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus peluru nyasar ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018) kemarin.

Dua tersangka tersebut yakni, IAW dan RMY.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan uji balistik terhadap peluru dan senjata tersangka yang diduga digunakan oleh keduanya.

Baca: KPK Ungkap Kode Tina Toon Merujuk pada Pejabat di Pemkab Bekasi

"Berdasarkan uji balistik di Puslabfor Mabes Polri diperoleh keterangan bahwa proyektil yang terdapat di ruang 1313 dan ruangan 1601 identik dengan peluru yang digunakan oleh tersangka IAW pada saat melakukan latihan menembak," jelas Nico.

Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan keduanya yakni satu pucuk senjata api jenis Glock 17 warna hitam cokelat, tiga buah magazin, serta tiga kotak peluru ukuran 9x19 mm.

Senjata lain yang disita adalah satu pucuk senjata api merek AKAI Costum kaliber 40 warna hitam, dua buah magazin, dan tiga kotak peluru 9x19 mm.

Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas