Sepekan KPK Tangkap Sindoro Bersaudara, Sempat Jadi Buronan hingga Skandal Suap Proyek Meikarta
Kakak beradik Billy Sindoro dan Eddy Sindoro dijebloskan oleh KPK ke dalam tahanan hanya kurang lebih dalam waktu sepekan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Eddy ternyata ada di Singapura.
Ruki lalu menelepon atase kepolisian di Singapura dan meminta bantuan untuk kepentingan penegakan hukum.
Setelah komunikasi antara Ruki dengan atase kepolisian di Singapura dan KPK, selanjutnya proses penyerahan diri Eddy Sindoro ditangani KPK.
Billy Sindoro
Sementara sang kakak, Billy Sindoro, yang masih menjabat Direktur Operasional Lippo Group, sudah dua kali berurusan dengan KPK.
Selain skandal suap proyek Meikarta yang melibatkan pejabat di Kabupaten Bekasi, dengan bukti uang sebanyak Rp 1 miliar, Billy juga pernah terperangkap jerat KPK dalam kasus suap anggota Majelis KPPU, M Iqbal.
Ia dan Iqbal tertangkap tangan saat bertemu di kamar 1712 Hotel Aryaduta Jakarta pada 16 September 2008.
Saat itu KPK menyita bukti uang senilai Rp 500 juta yang diberikan Billy kepada Iqbal.
Baca: Tim Pembela Pancasila: Status Rizieq Shihab Sudah Tersangka, Tapi kok Jadi di-SP3?
Billy pun dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan membayar denda senilai Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Billy dijebloskan ke LP Cipinang pada 7 April 2009.
Dibui tiga tahun tidak membuat Billy kapok.
Ia lagi-lagi menjalankan praktik serupa demi memuluskan proyek Meikarta.
Sempat menghilang, Billy akhirnya ditangkap dari kediamannya di Surabaya dan dibawa ke KPK pada Senin tengah malam 15 Oktober 2018.
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).
Tersangka lainnya adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.