Pejabat Kabupaten Bekasi Ditahan Satu Blok dengan Ratna Sarumpaet
Neneng berada pada blok yang sama dengan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi dititipkan oleh KPK di Rutan Polda Metro Jaya.
Neneng berada pada blok yang sama dengan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
"Ya mau enggak mau pasti berbaur sama tahanan lain juga. Kan mereka (Ratna dan Neneng) satu sel, kumpul di situ," ujar Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/10/2018).
Meski satu blok, namun Barnabas mengungkapkan bahwa Ratna dan Neneng berada dalam kamar yang berbeda.
"(Neneng dan Ratna) satu blok, tapi beda kamar," ungkap Barnabas.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, sedikitnya lembaga antirasuah menetapkan sembilan tersangka, dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Billy Sindoro.
Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp 13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, mega proyek milik Lippo Group.
Selain mereka berdua, tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.