Beredar Pesan Berantai Cara Cek Status Pemilih Pemilu 2019, KPU Beri Penjelasan
Beredar pesan yang menginformasikan kepada warga negara Indonesia untuk segera mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2019
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Saat ini beredar pesan yang menginformasikan kepada warga negara Indonesia untuk segera mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada 17 April mendatang.
Pesan ini beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Kamis (18/10/2018).
Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa untuk mengecek apakah kita sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih bisa melalui situs www.lindungihakpilihmu. kpu.go.id.
Tanggapan KPU
Sebelumnya, untuk mengecek apakah kita terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dilakukan melalui situs sidalih3.kpu.go.id.
Baca: Pengamat: Pelemahan Rupiah Mereda Usai Pemilu 2019
Namun, apakah situs www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id juga dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU)?
Saat dikonfirmasi, KPU menyatakan bahwa situs itu merupakan kedua situs itu, lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan sidalih3.kpu.go.id memang dikelola KPU.
"Kedua portal tersebut memang milik KPU," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/10/2018).
Menurut Hasyim, ini bisa diketahui dari domainnya yang memang merupakan situs resmi KPU.
"Kalau pakai domain kpu.go.id, punya KPU," ujar Hasyim.
Langkah mengecek
Portal tersebut bisa diakses melalui ponsel dan jaringan internet.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Pada tampilan awal situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pemilih diminta mengisi nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam KTP.
2. Setelah terisi, klik ikon "Cari" yang ada di sebelah kiri, di bawah kolom NIK.
Jika sudah, portal akan memunculkan nama lengkap, jenis kelamin, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan nomor TPS.
(Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Pesan soal Situs Cek Status Pemilih pada Pemilu 2019, Ini Kata KPU"