Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Presiden PKS Sohibul Iman Pekan Depan

Kombes Pol Adi Derian mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Sohibul akan dilaksanakan pada pekan depan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Presiden PKS Sohibul Iman Pekan Depan
Kompas.com/Kristian Erdianto
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman seusai menyambangi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2018). KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Adi Derian, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Sohibul akan dilaksanakan pada pekan depan.

Baca: Sohibul Iman Akan Hadiri Pemeriksaan Polisi

Sohibul sedianya diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah pada Selasa (16/10/2018) lalu, namun dirinya mangkir.

"Kayanya surat pemangilannya (untuk) pemeriksaan minggu depan," ujar Adi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/10/2018).

Adi mengatakan bahwa keterangan dari Sohibul sangat penting karena kasus ini sudah naik ke penyidikan.

Ada beberapa pertanyaan tambahan yang akan diajukan oleh penyidik kepada Sohibul.

"Ya bisa diulang kembali. Pastinya nanti ada tambahan-tambahan pertanyaan," jelas Adi.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya, karena menduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik, karena Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.

Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018.

Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas