Sesak Nafas, Pemeriksaan Zumi Zola sebagai Terdakwa Ditunda
Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Zumi Zola, memutuskan menunda sidang
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Zumi Zola, memutuskan menunda sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (22/10/2018) siang.
"Hasil diskusi kami, untuk pemeriksaan saudara sebagai terdakwa diagendakan Senin depan," kata Hakim Yanto sambil mengetuk palu.
Usai persidangan, kuasa hukum Zumi Zola, Farizi menyatakan sidang ditunda karena kliennya dalam kondisi tidak sehat.
Menurut Farizi sejak Jumat minggu lalu, Zumi Zola sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) bahkan harus dirawat karena penyakit gulanya kambuh serta panas tinggi.
"RS minta Pak Zola dirawat, tensinya sudah 80 per 30, gulanya kondisi tidak stabil lalu ada infeksi dan badannya panas tinggi. Cuma Pak Zola tidak mau dirawat takut sidang tertunda, akhirnya hanya dionservasi saja, obat dimasukkan melalui infus," tutur Farizi.
Berlanjut hari ini, jaksa penuntut umum pada KPK juga melapor ke majelis hakim bahwa Zumi Zola pucat dan mengalami sesak nafas akhirnya hakim memutuskan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ditunda.
Baca: Wali Kota Bekasi Sambangi Balai Kota, Bahas Sampah dan Dana Hibah?
"Selasai ini kami mengajukan permohonan untuk berobat lagi ke rumah sakit," tambah Fahrizi.
Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan satu mobil Alphard. Gratifikasi ini diduga mengalir ke istri, ibu, adik Zumi Zola.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu guna memuluskan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.